TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menyambut baik adanya aspirasi masyarakat yang menginginkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Aspirasi ini sendiri disuarakan oleh tokoh agama yang juga Ketua PW Muhammadiyah Kaltara, Syamsi Sarman, karena melihat fenomena LGBT yang pernah meresahkan di Tarakan.
Aspirasi itu sendiri bisa ditangkap oleh DPRD dengan membuatkan perda inisiatif. Namun, tidak bisa disuarakan satu orang saja. Agar bisa diakomodir, pihaknya membutuhkan lebih banyak dukungan baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun dari organisasi keagamaan.
“Menurut saya ini bagus dan positif, tapi yang paling penting dukungan itu juga harus banyak. Entah itu dari MUI, dari organisasi-organisasi keagamaan, sehingga ketika itu didorong, minta dilakukan hearing publik dan sebagainya, kita bisa tangkap,” ujar Syamsuddin Arfah kepada awak media, ditemui beberapa hari lalu.
Pembuatan Perda sendiri, menurut anggota Komisi IV DPRD Kaltara ini, ada mekanismenya. Sebagaimana yang dilakukan ketika menyusun Perda Inisiatif DPRD Kaltara tahun lalu yang telah rampung.
Selain itu, pria yang juga pernah menjadi Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltara ini menilai, audiensi dengan tokoh agama dan masyarakat menjadi penting, sehingga bisa bersinergi.
Audiensi bisa dilakukan baik dengan Komisi IV atau fraksi-fraksi yang ada. Karena aspirasi ini tidak bisa hanya keluar dari personal anggota DPRD saja, melainkan harus beberapa anggota atau dari fraksi.
Dengan adanya dorongan-dorongan dari masyarakat, ia meyakinkan bahkan aspirasi itu bisa ditangkap oleh DPRD untuk ditindaklanjuti dengan melakukan kajian akademis.
“Nanti kita akan lihat dan sebaginya, baru kita masukkan dalam bentuk propemperda. Jadi DPRD menginventaris dari draf ranperdanya yang diinginkan sama dengan kajian akademisnya,” ungkapnya
“Ketika sudah sinkron, nanti masuk di propemperda untuk 2023, nanti ada bulan 6 lagi, bisa dimasukkan di situ,” lanjut pria yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Mengenai kewenangan membuat Perdanya, Syamsuddin Arfah menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Seperti di Nunukan, jumlah penduduknya yang banyak dan gaya hidup masyarakatnya yang berkembang, berpotensi memunculkan juga LGBT. Demikian juga dengan Bulungan yang gaya hidup masyarakatnya mulai berkembang.
“Tergantung, kalau memang melihat bahwa kasus ini nanti resistentinya tidak hanya di Tarakan, tapi akan berkembang di kabupaten kota yang lain, maka itu bisa ditarik ke (DPRD) provinsi. Tetapi kalau kita melihat karena Tarakan itu seperti, berarti kita melihatnya ini di (DPRD) Tarakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PW Muhammadiyah Kaltara, Syamsi Sarman, menyuarakan bakal mengusulkan Perda LGBT, karena melihat fenomenanya yang pernah meresahkan masyarakat Tarakan.
“Kita usulkan Perda LGBT karena kita sudah termasuk yang mencemaskan. Di Tanjung Pasir itu bukan 10, 20, sudah banyak sekali. Bahkan disinyalir datang dari luar,” ujarnya kepada awak media, beberapa minggu lalu.
Menurutnya, Tanjung Pasir ketika itu menjadi tempat berkumpulnya komunitas tersebut sehoingga sempat mencemaskan masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara juga memantau keberadaan mereka.
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua MUI Kaltara ini, sampai saat ini pihaknya masih memantau daerah itu dengan menggandeng kepolisian dan kelurahan.
Karena itu, ia menilai, perlu diusulkan Perda larangan LGBT agar bisa mencegah berkembangnya perilaku yang dilarang agama ini.
“Kita usulkan ke pak Wali Kota, mudah-mudahan ada Perda LGBT,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post