TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Gerindra, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang mengapresiasi dan siap mengawal kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berencana menghapus piutang macet bagi UMKM di perbankan milik negara.
Hal itu disampaikan Hj. Rahmawati Zainal Paliwang melalui Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Ngewa.
Program ini, menurut legislator asal Kaltara ini, sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meringankan beban masyarakat terutama pelaku UMKM sebagai salah satu instrumen penggerak roda perekonomian.
Meski demikian, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang juga mengharapkan agar perlu dilakukan upaya antisipasi agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangannya dan tidak menunggu kebijakan serupa di masa mendatang.
“Ibu Hj. Rahrawati menilai kebijakan ini sangat baik. Meski begitu pihaknya akan menyampaikan bahwa perlu juga mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekedar menunggu kebijakan-kebijakan serupa di masa yang akan datang,” ujarnya, Jumat (10/1/2024).
Berdasarkan informasi dari Kementerian UMKM yang diperoleh Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, penghapusan piutang macet ini hanya berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan piutang UMKM di bank milik negeri atau Himbara.
Hal itu berdasarkan payung hukum yang disetujui oleh pemerintah saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk afirmatif action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat itu khususnya para UMKM.
Adapun ketentuannya, menurut Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, adalah pelaku UMKM yang memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
“Di situ disebut bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta. Kedua UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki bank Himbara 5 tahun yang lalu sebelum PP yang kami sebutkan tadi ditetapkan. Ketiga nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta tidak lagi memiliki agunan,” ungkapnya.
Adapun bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak masuk dalam kriteria penghapusan piutang. Karena telah memiliki asuransi atau jaminan.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang tidak mendapatkan kebijakan penghapusan piutang, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang menyarankan dapat mengakses fasilitas pinjaman melalui KUR agar dapat tumbuh dan berkembang.
Informasi dari Kementerian UMKM yang diperoleh Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, penerima KUR di bawah Rp 100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat 6 persen.
Sebagai perwakilan masyarakat, di DPR, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang juga berkomitmen untuk terus mengawal serta memberikan akses dan informasi kepada masyarakat, khususnya pengusaha UMKM terkait dengan program penghapusan piutang UMKM ini. (jkr)
Discussion about this post