TARAKAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan aksi tutup mulut dengan lakban di depan Kantor PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Tarakan, Senin (15/8/2022) sore.
Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan LMND Kaltara terhadap sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak serius menanggapi pencemaran Sungai Malinau akibat aktivitas perusahaan tambang batu bara yang kurang baik dalam mengelola limbahnya.
Pasalnya, sebelum menggelar di Tarakan, pihaknya terlebihdulu melakukan aksi bersama sejumlah masyarakat Malinau Selatan di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan. Namun, Aswan menilai tidak ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Hari ini kita melakukan aksi ini sebagai bentuk bahwa gambaran dari pemerintah saat ini melihat bahwa mereka diam-diam saja, tidak mau bersuara, tidak berkomentar mengenai persoalan pencemaran yang ada di Malinau,” ujar Ketua LMND Kaltara Muhammad Aswan kepada awak media.
Pihaknya sendiri telah mengawal persoalan ini sejak tahun lalu. Terbaru, pada 14 Agustus 2022, tanggul limbah batu bara diduga milik PT KPUC, jebol, mengakibatkan Sungai Malinau kembali tercemar.
Kondisi ini membuat pihaknya semakin prihatin. Pasalnya Aswan menilai, pencemaran Sungai Malinau bukan hanya persoalan masyarakat setempat. Tapi berdampak luas.
Pasalnya, menurut Aswan, Sungai Malinau mengalir sampai ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) hingga bermuara ke laut. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hasil tambak yang ada di hilir Sungai Malinau.
“Ini adalah permasalahan Kaltara. Yang kita kawatirkan adalah tambak-tambak masyarakat kita yang ada di hilir Sungai Madinau itu bisa terdampak juga. Air kemarin di Malinau sudah dipadamkan oleh PDAM,” ungkapnya.
Pihaknya kini menunggu tindaklanjut dari pihak terkait. Apalagi informasi yang diperolehnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan turun ke lapangan.
Adapun terkait upaya yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan (DLH) Kaltara, Aswan justru meminta dinas tersebut obyektif melihat kondisi di lapangan.
“DLH jangan seperti jubir perusahaan. Katanya kemarin tidak ada tercemar, terus dibalas lagi katanya PT AMNK harus ditegur, nyatanya kemarin terbukti jebol. Inikan lucu sekali dari seorang DLH mengatakan persoalan ini tidak ada masalah apa-apa sama sekali. Jadi kita harapnya bisa lebih obyektif melihat kondisi masyarakat di Malinau,” tuturnya.
Pencemaran terjadi, menurut Aswan, karena perusahaan tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola limbah tambang.
“Kalau kami lihat perusahaan yang asal-asalan, karena SOP dari pengelolaan limbah itu harusnya ada. Tapi kita lihat kemarin bukti dari tim kita ynag ada di lokasi bahwa hanya desiring dengan tanah. Jadi tidak ada SOP yang dilakukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal masalah ini. Menurutnya, mestinya izin usaha perusahaan dicabut. (jkr)
Discussion about this post