• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Berlakukan Permendagri 73 Tahun 2022, Ini Ketentuannya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
28 Mei 2022
0 0
0

Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan juga telah menerapkan aturan tersebut mulai bulan ini.

BacaJuga

KPwBI Provinsi Kaltara Gelar Lomba Cerdas Cermat ACE 2025

24 Oktober 2025

PT PMJ Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

21 Oktober 2025

BWS Kalimantan V Lakukan Pemeliharaan Intake Embung Binalatung, Produksi Air Perumda Tirta Alam Tarakan Terdampak

16 Oktober 2025

Di antara ketentuannya, setiap anak baru lahir yang akan dimasukkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahrian, namanya minimal memiliki dua suku kata.

“Nama harus dua kata. Seperti satu dua, dua kata. Kalau satu saja, satu kata,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah, belum lama ini.

Disamping itu, Hamsyah lebih lanjut menjelaskan, karakter yang digunakan pada nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Ketentuan itu juga mengatur terkait penyingkatan nama. Dicontohkan Hamsyah, seperti Muhammad yang disingkat “Muh”, atau Abdul yang disingkat “Abd”.

Nama juga tidak boleh diberikan tanda baca. Seperti tanda petik (‘) dalam nama Mutma’inah, serta tidak boleh memberikan titel atau apapun di dalam akte kelahiran.

Sementara untuk marga dalam nama, menurut Hamsyah, harus disebutkan secara lengkap, tidak boleh disingkat.

Ia mencontohkan seperti Hamsyah Pasaribu, maka apabila kata “Pasaribu” adalah marga, maka tidak boleh disingkat dengan huruf “P”, harus ditulis lengkap.

“Disebuti lengkap tidak boleh disingkat,” ungkapnya.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Disdukcapil Tarakan telah menerapkannya dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi anak baru lahir.

“Itu berlaku bulan Mei ini. Setiap warga negara Indonesia datang ke Dukcapil untuk dimasukkan data kependudukannya yang baru lahir di dalam kartu keluarga itu, harus mentaati regulasi tersebut,” ujarnya. (jkr)

Tags: #disdukcapiltarakan#dokumenkependudukan#pemkottarakan#permendagri

Discussion about this post

  • Hadiri Peresmian Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG, Wali Kota Khairul Harapkan jadi Solusi Atasi Persoalan Pasokan Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangga Raih Perak, Agustina Idom Incar Emas di PON XXII/2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Atlet Jabar, Muhammad Reza Putra Melaju ke Semifinal Cabor Taekwondo PON Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cukai Rokok dan Ketegangan Menkeu–Menkes: Instrumen Kendali Kesehatan yang Tumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Khairul Minta Segera Sesuaikan Tugas di Masing-masing OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Wawali Tarakan Ramaikan Safari Gotong Royong

by Owner Jendela Kaltara
26 Oktober 2025
0

Tarakan – Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan, Ibnu Saud, bersama para kepala perangkat daerah serta perwakilan TNI dan Polri, melaksanakan...

Read moreDetails

Wawali Ibnu Saud Sampaikan Upaya Pemkot Tarakan Mendukung Program MBG

26 Oktober 2025

Shelly Takluk di Final, Kaltara Bawa Pulang 1 Perak dan 1 Perunggu di Cabang Wushu PON Bela Diri

26 Oktober 2025

Tundukkan Petarung Bali, Shelly ke Final Cabang Wushu PON Bela Diri

26 Oktober 2025

Dua Petarung Kaltara Melaju Semifinal Cabang Wushu PON Bela Diri

26 Oktober 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan