TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima sertifikat tanah Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.
Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum mengatakan sertifikat yang diterima ialah hasil pengadaan tanah Kawasan KBM tahap 2 tahun 2018 yang terbagi menjadi 3 bidang tanah sehingga terbit 3 sertifikat.
“Adanya sertifikat ini membuktikan bahwa secara legal yuridis proses pengadaan tanah telah selesai,” jelasnya.
Kendati demikian, masih terdapat objek pengadaan tanah yang diganti kerugiannya dititipkan di pengadilan. Berkaitan dengan itu, Gubernur meminta Kepala BPN Bulungan agar tetap memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa ataupun masalah administrasi lainnya.
“Tujuannya, agar warga yang bersangkutan dapat segera menerima ganti rugi yang telah dititipkan sehingga tidak hanya tuntas secara yuridis, tetapi juga secara sosial,” bebernya.
Seperti diketahui, pembangunan KBM Tanjung Selor tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor.
Oleh sebab itu, diterimanya sertifikat tanah kawasan pusat pemerintahan itu menjadi komitmen Pemprov Kaltara untuk mewujudkan KBM Tanjung Selor.
“Tahun ini juga telah kita rencanakan pembangunan di KBM. Namun hanya 30 persen mengingat kondisi keuangan kita cukup terbatas. Sehingga perlu upaya lain agar pembangunan KBM Tanjung Selor dapat berjalan maksimal,” terangnya.
Konsepnya, kata Gubernur, menggunakan prinsip New Urban Agenda (NUA) di mana KBM harus mampu menampung konsep compact dan efisien.
Hal ini memerlukan kajian mendalam terkait hal yang mempengaruhi KBM seperti proyeksi kebutuhan penduduk, pengaruh kawasan di sekelilingnya dan kondisi existing kota lama. (dkisp)
Discussion about this post