TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum memberikan tanggapannya terkait persoalan Pemerintah Kabupaten Malinau dengan maskapai Susi Air.
Sebelumnya, viral video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Malinau memindahkan beberapa unit pesawat perintis maskapai Susi Air keluar dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing, Malinau, Rabu (2/2/2022).
Video itupun beredar luas di media sosial. Bahkan Owner Maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, melalui cuitannya di twitter mempertanyakan tindakan Satpol PP Malinau melakukan hal itu.
Gubernur Zainal juga telah mengetahui persoalan tersebut. Informasi yang diperoleh orang nomor satu di Bumi Benuanta ini, persoalan antara Pemkab Malinau dan Susi Air murni bisnis to bisnis.
“Mengenai persoalan pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar di Bandar Udara Malinau itu masalahnya adalah murni bisnis to bisnis,” ujar Gubernur Zainal.
“Jadi pengelola hanggar ini adalah Dinas Perhubungan (Malinau) yang memang mereka yang menanam modal di situ, otomatis kegiatan kontrak hanggar itu jangkanya 1 tahun, kemudian diperpanjang, diperpanjang, diperpanjang,” lanjutnya, ditemui awak media, Rabu (2/2/2022).
Menurut Gubernur Zainal, sebelum tindakan itu diambil, Pemkab Malinau dalam hal ini Dinas Perhubungan telah tiga kali memberikan surat peringatan kepada maskapai Susi Air.
“Jadi masalah penarikan pesawat tersebut adalah bisnis to bisnis, jadi sudah tiga surat peringatan dari Dinas Perhubungan pada penerbangan ya (Susi Air). Sudah diberikan peringatan tiga kali oleh Pemkab Malinau,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Malinau, Kamis (3/2/2022) untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.
Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernest Silvanus, kontrak sewa hanggar itu berlaku tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Setelah berakhir, Pemkab Malinau bisa memberikan kepada pihak manapun juga yang dianggap memenuhi ketentuan atau kriteria terhadap penyewaan hanggar pesawat.
Diakui Ernest, berdasarkan surat yang masuk ke Pemkab Malinau tahun 2021 terkait permohonan terhadap hanggar pesawat, selain Susi Air, ada maskapai lainnnya juga mengajukan untuk bisa menggunakan hanggar pesawat tersebut.
“Selain Susi ada pihak maskapai lainnya juga mengajukan,” beber Ernest mengawali konferensi pers yang ditayangkan di channel YouTube Diskominfo Malinau.
Maskapai Susi Air sendiri, menurut Ernest Silvanus, mengajukan permohonan pada 15 November 2021 untuk perpanjangan kontrak sewa.
Ernest Silvanus lantas menyampaikan salah satu klausul perjanjian di pasal 9 ayat 1. Dimana perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan:
a). Apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian.
b). Perjanjian berakhir apabila kejadian dimaksud pada pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama.
c). Apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajibannya seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa.
Pemkab Malinau sendiri, menurut Ernest Silvanus, berpatokkan pada poin a, dimana perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian.
Sementara itu, dalam pasal 9 ayat 2 juga dikatakan “pihak pertama secara tertulis akan memberitahukan masa berakhirnya perjanjian kepada pihak kedua dalam masa 14 hari kalender sejak berakhirnya masa perjanjian”.
Berdasarkan hasil evaluasi, tim menyampaikan melalui Surat Bupati tertanggal 9 Desember 2021 tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa tahun 2022.
“Jadi kita sudah memenuhi ketentuan di klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pemerintah daerah sudah memberitahukan kepada pihak Susi Air untuk tidak diperpanjang lagi karena masa kontrak habis,” bebernya.
Pada pasal berikutnya juga disebutkan setelah berakhirnya masa perjanjian otomatis harus mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemerintah daerah.
Namun, setelah berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2021, pihaknya tidak melihat adanya aktivitas pengosongan pada Senin (3/1/2022).
“Sehingga keluarlah surat dari Kepala Dinas Perhubungan kepada pihak Susi Air tentang pengosongan gedung hanggar pesawat Bandara RA Bessing yang telah habis masa kontraknya dan ini sudah disampaikan per tanggal 3 Januari,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pihak Susi Air mengeluarkan surat pada tanggal yang sama ditujukan kepada Bupati Malinau, menyatakan keberatan untuk keluar dari hanggar.
Pada 10 Januari 2022, Kepala Dinas Perhubungan kembali menyampaikan ke pihak Susi Air untuk peringatan kedua pengosongan hanggar pesawat.
Namun pada 13 Januari 2022, perwakilan Susi Air datang menemui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan siap pindah.
“Menyatakan siap pindah dari gedung pesawat dan memohon untuk diberi waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat saat ini dalam kondisi rusak,” bebernya.
Namun, tiga bulan waktu yang diminta Susi Air, dinilai waktu yang lama bagi pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah sudah melakukan sewa kontrak kepada pihak maskapai lainnnya yang juga mempunyai hak yang sama.
Pihak maskapai lain yang sudah mendapat kontrak dari pemerintah daerah, juga sudah melakukan kewajibannya, menyetor retribusi kepada Pemkab Malinau.
“Artinya secara sah mereka sudah membayar yang menjadi kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah daerah. Sehingga wajiblah bagi pemerintah daerah, karena maskapai lainnya tadi sudah menyetor, sekarang kewajiban pemerintah daerah menyiapkan yang merupakan hak bagi maskapai ini,” tuturnya.
Pihaknya sempat memberikan toleransi kepada Susi Air hingga 14 Januari 2022. Namun tidak juga dilakukan pengosongan.
Pada 17 Januari 2022, Susi Air mengirim surat tentang pernyataan sikap dan meminta diberi waktu tiga bulan. Namun, Pemkab Malinau tidak menanggapi karena sudah teken kontrak dengan maskapai lain. Disamping itu peringatan juga sudah dilayangkan kepada Susi Air.
Pada 26 Januari 2022, Dinas Perhubungan Malinau mengirim surat peringatan ketiga kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar yang diberi waktu hingga 31 Januari 2022.
Sampai waktu yang diberikan tidak juga dilakukan pengosongan hanggar, Pemkab Malinau beinisiatif untuk melakukan eksekusi meskipun sempat tertunda karena perayaan Imlek.
Pada 2 Februari 2022 Pemkab Malinau menyampaikan pemberitahuan kepada UPB Bandara RA Bessing, dimana Pemkab Malinau akan melakukan ekseskusi dan pemberitahuan izin memasuki area terbatas di bandara RA Bessing.
Pada saat pemindahan, Ernest Silvanus menegaskan, sudah sepengetahuan pihak bandara Kolonel RA Bessing serta disaksikan juga perwakilan Susi Air. Walaupun saat itu tidak mau menandatangani berita acara eksekusi.
Saat melakukan pemindahan, Ernest juga membeberkan ada satu pesawat yang kondisinya rusak. Pihaknyapun tidak memaksakan untuk dipindahkan dengan alasan ada alat yang harus ditunggu untuk memindahkan.
Ia menilai kebijakan itu menunjukkan kerja sama yang baik dari Pemkab Malinau dalam rangka pengosongan hanggar pesawat.
Ia juga mengkarifikasi kehadiran Satpol PP Malinau di hanggar tersebut. Menurut Ernest, karena hanggar itu aset Pemkab Malinau sehingga pihaknya tidak akan menggunakan tenaga lain selain Satpol PP dan Dinas Perhubungan. (jkr)
Discussion about this post