TARAKAN – Persoalan pemberhentian sepihak sejumlah karyawan PT Meris Abadi Jaya yang viral di media sosial, sedikit menemui titik terang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, turun tangan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Tarakan, Selasa (15/4/2025), diperoleh beberapa catatan untuk membawa persoalan ini terselesaikan.
Rapat itu sendiri dihadiri sejumlah anggota DPRD Tarakan, pihak perusahaan dan karyawan yang dipecat serta perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, dalam menyikapi persoalan ini hendaknya mempertimbangkan juga sisi kemanusiaan. Karena mereka sudah bertahun-tahun bekerja sebagai petugas kebersihan.
Karena itu, Adyansa menyambut baik dukungan Pemkot Tarakan yang berencana merekrut kembali mereka yang masih ingin bekerja.
“Ada beberapa catatan terkait rapat dengar pendapat ini. Di antaranya mempertimbangkan azas kemanusiaan di mana ada yang sudah 20 tahun bekerja, setidaknya dikembalikan bekerja, kita mengingatkan gajinya Rp1 jutaan saja. Alhamdulillah melalui BKPSDM, disanggupi. Insya Allah nanti akan diatur jadwal untuk bertemu BKPSDM,” ujar Adyansa kepada awak media usai rapat.
Adapun terhadap karyawan yang enggan bekerja lagi, pihaknya merekomendasikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan untuk membahas hak pekerja bersama perusahaan dan karyawan yang diberhentikan.
“Nanti kami jadwalkan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memanggil perusahaan dan karyawan yang diberhentikan untuk memfasilitasi Berapa hak-hak yang diterima pekerja sudah aturan,” ungkap Adyansa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan agar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja segera memediasi kedua pihak agar persoalan tersebut dapat terselesaikan.
Pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan ke PT Meris Abadi Jaya untuk mengklarifikasi laporan adanya karyawan yang sudah berumur tapi masih dipekerjakan.
Adyansa menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Apabila pihak perusahaan mengindahkan, dengan kewenangan yang dimiliki, pihaknya akan mengambil tindakan mulai dari teguran hingga kemungkinan merekomendasikan ke Pemkot Tarakan untuk pengalihan kerja sama dengan pihak ketiga yang lain. (Rajab)


















Discussion about this post