TARAKAN – Sebanyak 555 butir pil ekstasi dan 707,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (22/12/2025).
Ini merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan BNNP Kaltara dan jajarannya di Nunukan pada Sabtu (29/11/2025) dengan mengamankan satu tersangka.
Dalam pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP Kaltara di Tarakan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda.
Untuk barang bukti pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender. Cairannya kemudian dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset.
Sementara untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dulu dilakukan uji laboratorium oleh petugas Labkesda Tarakan. Terbukti positif mengandung metamfetamin.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung tersangka bersama penasihat hukumnya. Hadir juga perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Negeri Tarakan serta Kajari Nunukan melalui Zoom meeting.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kepala Bidang Intelijen dan Pemberantasan, Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya pada Jumat (28/11/2025).
“Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, sekitar pukul 23.05 Wita, tim dari BNNP dan BNK Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika,” ujar Khoirun Hutapea.
Pihaknya kemudian mendalami informasi tersebut pada Sabtu (29/11/2025) dengan melakukan pemantauan di empat lokasi. Yaitu di Jalan Sei Fatimah, Jalan Fatahillah, jalan Teuku Umar dan Alun-Alun Nunukan.
Namun, tim berhasil menemukan pelaku di Jalan Teuku Umar sekira pukul 19.55 Wita. Awalnya tersangka inisial AS yang mengendarai motor, singgah di jalan itu, dicurigai hendak melakukan transaksi.
Namun, sebelum melakukan niatnya, petugas mengamankannya bersama barang bukti.
“Pada saat kami melakukan penindakan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 14 bungkus kristal yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 708,77 gram. Kemudian yang kami sita juga ada 6 bungkus plastik bening berisi pil warna merah muda diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 597 butir,” beber Khoirun Hutapea.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNK Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Ia menegaskan barang bukti sabu dan pil ekstasi ini juga sudah melalui uji laboratorium di BNN Samarinda. Terbukti positif mengandung metamfetamin.
Dari berat awal barang bukti sabu sebanyak 708,77 gram, petugas menyisihkan 0,7 gram untuk uji laboratorium dan jumlah yang sama untuk pembuktikan di persidangan. Sehingga sabu yang dimusnahkan seberat 707,37 gram.
Sedangkan untuk barang bukti pil ekstasi yang awalnya 597 butir, telah disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 21 butir dan untuk pembuktian di persidangan dengan jumlah yang sama 21 butir. Sehingga yang dimusnahkan 555 butir. (jkr)
Over Kapasitas, Lapas Tarakan Pindahkan 27 Warga Binaan ke Lapas Lain
TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memindahkan 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke sejumlah lapas di luar daerah....
Read moreDetails



















Discussion about this post