TARAKAN – Baru bebas setahun dari Lapas Tarakan, seorang residivis pencurian, AA (30), kembali berurusan dengan polisi setelah berulah lagi dengan kasus serupa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Terlapor (tersangka) merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian yang sebelumnya pernah ditangani oleh penyidik Polres Tarakan tahun 2022 melakukan pencurian mesin genset dan divonis selama 1 tahun 6 bulan di lapas,” juar Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, S.H kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Dijelaskan, untuk kasus pencurian handphone, laptop dan dompet, pelaku beraksi di sebuah kos-kosan di RT 6 Kelurahan kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur pada pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 18.30 Wita.
Awalnya, pelapor atau korban yang sedang berada di kos-kosannya, pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih persiapan salat magrib. Setelah itu pelapor masuk ke kamarnya.
Namun, pelapor sudah tidak menemukan barang miliknya yaitu 1 buah handphone merk Redmi 9T berwarna Ocean Green yang disimpan di samping kasurnya, laptop merk HP berwarna silver beserta tas dan charger yang berada di rak serta dompet yang berisikan 1 buah identitas pelapor atau KTP kartu 2 buah kartu ATM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Timur kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di Kelurahan Karang Anyar.
“Pada Sabtu tanggal 13 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapati informasi terhadap diduganya pelaku dan sekira jam 15.30 Wita, berhasil mengamankan pelaku di Hotel Air Port yang beralamat di Jalan Mulawarman, Gang Celebes RT 53 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat,” beber IPTU Juani Aing.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit handphone merek Redmi 9T warna Ocean Green di kamar pelaku. Sedangkan motif pelaku mencuri adalah untuk dijual. Karena tersangka membutuhkan uang untuk membayar kamar-kamar hotel tempat tersangka menginap.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan pidana 7 tahun.
Setelah dilakukan investigasi, ternyata pelaku juga pernah mencuri di TKP lain menggunakan sepeda motor dinas dan viral di media sosial.
Kronologinya pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 10.00 Wita, korban sedang berada di rumahnya, Kemudian suami korban meminjam sepeda motor inventaris dinas milik Kelurahan Karang Balik dengan merek Yamaha Mio Soul warna putih dengan Plat KU 20 28 J untuk pergi ke acara yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Serdang Kecamatan Tarakan tengah.
Pada keesokan harinya atau Selasa (1/7/2025), ketika suami korban akan pulang ke rumahnya, mendapati motor dinas yang ditungganginya sudah hilang. Kejadian itupun diakui tersangka AA.
“Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan pengembangan terhadap tersangka AA dan mengakui bahwa dirinya juga telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi KU 2028 J yang terparkir di Jalan Yos Sudarso atau depan kantor Partai Demokrat RT 6 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tengah,” tutur IPTU Juani Aing.
Parahnya, motor tersebut justru digunakan lagi oleh tersangka untuk mencuri tabung gas yang sempat viral di akun Instagram. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun. (jkr)
Discussion about this post