TARAKAN – Pemeintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Kebijakan ini diambil dengan harapan dapat membantu kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret.
Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tetap memberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor hingga masuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes karena menilai, kebijakan pemerintah pusat itu hanya relevan diterapkan bagi ASN yang berada di Pulau Jawa dan Sumatera untuk mengurangi kemacetan mudik lebaran 1446 Hijriah/2025 melalui jalur darat.
Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Sumatera, seperti di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), kebijakan tersebut dinilai belum urgen. Sebab masyarakat mudik menggunakan pesawat ataupun kapal laut yang dianggap tidak berdampak pada kemacetan.
“Kita sudah putuskan di awal menjabat bulan Maret sudah kita putuskan tidak ada WFA, yang ada WFO,” tegas,” Wali Kota Khairul, Senin (24/3/2025).
Seiring keputusan itu, Khairul meminta ASN di lingkungan Pemkot Tarakan untuk tetap bekerja di kantor. ASN baru libur sesuai jadwal cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, jadwal cuti bersama dan libur nasional untuk perayaan Idul Fitri dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April.
Karena waktu cuti bersama yang cukup panjang, Khairul berharap ASN nantinya dapat masuk kerja kembali tepat waktu.
Khairul mewanti-wanti ASN yang molor masuk kerja. Pemkot Tarakan akan menerapkan mekanisme aturan yang berlaku terkait disiplin pegawai.(jkr)
Discussion about this post