TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Herman, S.Pi., dan dihadiri oleh Sekretaris Pansus I, H. Ladullah, S.Hi., serta anggota Pansus I lainnya. Yaitu H. Hamka, M.H., H. Alimuddin, dan Anto Bolokot.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara serta Biro Hukum Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Herman, S.Pi., menjelaskan bahwa pembahasan Raperda harus menyesuaikan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik harus mencakup ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban.
“Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, serta informasi yang dikecualikan. Namun, untuk penjelasan yang lebih spesifik, aturan tersebut perlu didukung dengan Peraturan Gubernur,” ujar Herman.
Ia juga menekankan bahwa Perda hanya akan mengatur aspek umum agar tetap fleksibel ketika terjadi perubahan regulasi di tingkat nasional.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih tepat. (hms)
Discussion about this post