TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2025.
Hal itu disampaikan Bustan usai membahas upah minimum dengan Kementerian Dalam Negeri via meeting zoom belum lama ini.
Namun Bustan juga menekankan agar pembahasan upah minimum kota berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Saya sudah minta kepada asisten II untuk mengkoordinir perangkat daerah. Patuhi saja batas akhirnya. Jadi Januari 2025 sudah berlakukan,” lanjut Bustan.
Ia mencontohkan dalam aturan, salah satu variabel pertimbangannya adalah inflasi. Kiranya variabel-variabel tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dewan pengupahan untuk menentukan UMK.
Bustan juga mengharapkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) sudah diberlakukan pada Januari 2024.
“Arahan dari Kemendagri terkait upah minimum kota itu di Januari 2025 sudah diberlakukan,” harap Bustan, belum lama ini.(adv)
Discussion about this post