• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Pj Wali Kota Tarakan Tegaskan Sesuai Aturan dan Rekomendasi BKN, Bantah Ada Kekosongan Jabatan

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
07 Sep 2024
0 0
0

Penjabat Wali Kota Tarakan, Bustan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan menegaskan kebijakannya membatalkan pengangkatan 57 pejabat fungsional dan struktural sudah sesuai aturan.

Hal itu ditegaskannya menanggapi pertanyaan awak media saat disambangi pada Jumat (6/9/2024).

BacaJuga

Perumda Tirta Alam Tarakan Kembali Berlakukan Air Bergilir di Tarakan Tengah

10 Oktober 2026

KPwBI Kaltara Bersama GenBI Gelar SEMARAK, Sediakan Cek Kesehatan Gratis hingga Edukasi CBP

5 Oktober 2026

Program Belimpun Taka Tagas Bawa Tarakan Raih TPID Award 2026

25 September 2026

Menurut Bustan, pembatalan pengangkatan telah sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Yang jelas sesuai aturan saja, ada rekomendasi BKN. Saya rasa sudah jelas, ada surat rekomendasi dan harus ditindaklanjuti,” tegas Bustan.

Bustan juga menegaskan bahwa sebelum mengambil kebijakan itu, pihaknya sudah berkonsultasi ke BKN.

Bustan membantah ada kekosongan jabatan pasca pembalatan. Karena mereka dikembalikan ke jabatan semula. Kalaupun ada yang kosong akan diisi dengan pelaksana tugas.

“Tidak ada kekosongan, kalau ada kekosongan kita plt-kan,” tegas Bustan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kesejahteraan ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Agus Priyo Hamdani membeberkan landasan hukum dari kebijakan tersebut.

“Pertama itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Kemudian Permen PAN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,” ujar Agus Priyo Hamdani.

Lebih lanjut dijelaskan, munculnya kebijakan ini berawal dari surat yang dikirimkan Pj Wali Kota Tarakan kepada BKN terkait keputusan Wali Kota Tarakan periode 2019-2024, dr. H. Khairul M.Kes, Nomor 800.1.3.3/634-II/BKPSDM tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan tanggal 2 November 2023 yang mengangkat 33 orang PNS ke dalam jabatan fungsional.

Kemudian Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 800.1.3.3/182-II/BKPSDM tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan tanggal 28 Februari 2024, yang mengangkat 10 PNS ke dalam jabatan fungsional.

Terhadap surat keputusan itu, Pj Wali Kota Tarakan bersurat ke BKN untuk meminta petunjuk dengan menyertakan data-data yang ada.

BKN akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar Pj Wali Kota Tarakan mengembalikan mereka ke jabatan semula dengan mempertimbangkan persyaratan.

“Harus sudah uji kompetensi, kemudian memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan. Itu salah satu poin-poin yang disampaikan oleh BKN. Atas dasar itulah BKN mengeluarkan rekomendasi agar pak Pj melakukan pengembalian ke jabatan semula terhadap PNS yang dilantik,” beber Agus.

BKN juga menekankan agar Pj Wali Kota Tarakan segera menindaklanjuti paling lambat 30 Juli 2024.

Akan tetapi Pemkot Tarakan baru bisa menindaklanjutinya setelah tanggal 30 Juli karena sempat berkonsultasi ke BKN yang kemudian waktunya diperpanjang.

“Jadi diperbolehkan lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pj memerintahkan segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, akan ada pemblokiran terhadap data PNS pejabat fungsional,” ungkap Agus.

Ia juga membeberkan sebenarnya jumlah PNS yang dibatalkan ada 43 orang. Adapun bertambah menjadi 57 orang karena terdampak dari pembalatan 43 PNS itu.

“43 itu pejabat fungsional. (Sisanya) itu yang struktural, dampak dari pembatalan itu. Misalnya si A dulu kasubag umum kepegawaian di OPD ini, tapi dilantik ke jabatan fungsional. Karena dikembalikan, orang yang menduduki jabatan kasubagnya itu otomatis harus dipindahkan juga,” tutur Agus. (jkr)

Tags: #ASN#bkpsdmtarakan#bustan#pemkottarakan#pjwalikotatarakan#pns

Discussion about this post

  • Gereja Turut Berperan Membangun Karakter Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Kuatkan Peran Menjaga Kerukunan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Stunting untuk Tingkatkan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekayaan Seni Budaya dan Kearifan Lokal Mesti Diwariskan ke Generasi Penerus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STQ VI Kecamatan Tanjung Palas Jadi Momentum Mencetak Generasi Qurani dan Benteng dari Bahaya Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Tampil Perkasa Meski Mandiri, Panahan Kaltara Sabet 2 Perunggu di Kejurnas Senior 2026

by Redaksi Jendela Kaltara
12 Oktober 2026
0

JAKARTA — Kontingen Panahan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membuktikan taringnya di kancah nasional. Bertanding pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Panahan Senior...

Read moreDetails

Perumda Tirta Alam Tarakan Kembali Berlakukan Air Bergilir di Tarakan Tengah

10 Oktober 2026
Rayakan HUT Ke-37, Bank Raya Hadirkan Pengalaman Raya Active melalui Jalan Sehat

Rayakan HUT Ke-37, Bank Raya Hadirkan Pengalaman Raya Active melalui Jalan Sehat

8 Oktober 2026

Inflasi Kaltara September 2026 Naik Jadi 0,37 Persen, Dipicu Harga Cabai Rawit

8 Oktober 2026

Hadirkan ERP, Wadah Perkuat Kedaulatan Rupiah di Perbatasan

6 Oktober 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan