TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan menegaskan kebijakannya membatalkan pengangkatan 57 pejabat fungsional dan struktural sudah sesuai aturan.
Hal itu ditegaskannya menanggapi pertanyaan awak media saat disambangi pada Jumat (6/9/2024).
Menurut Bustan, pembatalan pengangkatan telah sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Yang jelas sesuai aturan saja, ada rekomendasi BKN. Saya rasa sudah jelas, ada surat rekomendasi dan harus ditindaklanjuti,” tegas Bustan.
Bustan juga menegaskan bahwa sebelum mengambil kebijakan itu, pihaknya sudah berkonsultasi ke BKN.
Bustan membantah ada kekosongan jabatan pasca pembalatan. Karena mereka dikembalikan ke jabatan semula. Kalaupun ada yang kosong akan diisi dengan pelaksana tugas.
“Tidak ada kekosongan, kalau ada kekosongan kita plt-kan,” tegas Bustan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kesejahteraan ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Agus Priyo Hamdani membeberkan landasan hukum dari kebijakan tersebut.
“Pertama itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Kemudian Permen PAN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,” ujar Agus Priyo Hamdani.
Lebih lanjut dijelaskan, munculnya kebijakan ini berawal dari surat yang dikirimkan Pj Wali Kota Tarakan kepada BKN terkait keputusan Wali Kota Tarakan periode 2019-2024, dr. H. Khairul M.Kes, Nomor 800.1.3.3/634-II/BKPSDM tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan tanggal 2 November 2023 yang mengangkat 33 orang PNS ke dalam jabatan fungsional.
Kemudian Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 800.1.3.3/182-II/BKPSDM tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan tanggal 28 Februari 2024, yang mengangkat 10 PNS ke dalam jabatan fungsional.
Terhadap surat keputusan itu, Pj Wali Kota Tarakan bersurat ke BKN untuk meminta petunjuk dengan menyertakan data-data yang ada.
BKN akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar Pj Wali Kota Tarakan mengembalikan mereka ke jabatan semula dengan mempertimbangkan persyaratan.
“Harus sudah uji kompetensi, kemudian memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan. Itu salah satu poin-poin yang disampaikan oleh BKN. Atas dasar itulah BKN mengeluarkan rekomendasi agar pak Pj melakukan pengembalian ke jabatan semula terhadap PNS yang dilantik,” beber Agus.
BKN juga menekankan agar Pj Wali Kota Tarakan segera menindaklanjuti paling lambat 30 Juli 2024.
Akan tetapi Pemkot Tarakan baru bisa menindaklanjutinya setelah tanggal 30 Juli karena sempat berkonsultasi ke BKN yang kemudian waktunya diperpanjang.
“Jadi diperbolehkan lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pj memerintahkan segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, akan ada pemblokiran terhadap data PNS pejabat fungsional,” ungkap Agus.
Ia juga membeberkan sebenarnya jumlah PNS yang dibatalkan ada 43 orang. Adapun bertambah menjadi 57 orang karena terdampak dari pembalatan 43 PNS itu.
“43 itu pejabat fungsional. (Sisanya) itu yang struktural, dampak dari pembatalan itu. Misalnya si A dulu kasubag umum kepegawaian di OPD ini, tapi dilantik ke jabatan fungsional. Karena dikembalikan, orang yang menduduki jabatan kasubagnya itu otomatis harus dipindahkan juga,” tutur Agus. (jkr)
Discussion about this post