TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon kepala daerah (pilkada) 2024.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menjelaskan, tahapan itu akan mulai 5 Mei 2024.
“Kita akan umumkan prosesnya itu tanggal 5-7 (Mei),” ujar Chairullizza, Sabtu (4/5/2024).
Figur yang ingin maju Pilkada Kaltara melalui jalur independen, lanjut pria yang kembali menjabat komisioner KPU Kaltara di periode ini, harus memenuhi persyaratan.
Di antara persyaratan dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jumlah dukungan minimal yaitu 50.426 KTP.
“Untuk Kalimantan Utara harus ada dukungan minimal, 50.426 yang dibuktikan nanti dukungan lewat KTP,” tutur Chairulliza.
Selain itu, dukungan KTP tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota di Kaltara.
“Kalau di Kaltara ini ada 5 kabupaten, berarti minimal ada 3 kabupaten sebarannya,” beber Chairulliza.
Dukungan KTP ini nantinya akan diupload ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) yang disiapkan KPU.
Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan jumlah dukungan minimal memenuhi syarat atau tidak.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, yang bersangkutan boleh mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltara. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendaftar calon kepala daerah.
Pihaknya juga akan membuka help desk. Karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait calon perseorangan, ia mempersilahkan bertanya ke KPU Kaltara. (jkr)
Discussion about this post