TARAKAN – Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si lakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1554 Hijriah, Selasa (16/4/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sendiri tidak menerapkan Work From Home (WFH), meskipun ada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah libur nasional, dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam kegiatan tersebut, Bustan mengecek kehadiran pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah.
Dari hasil sidak, Bustan menilai, ASN di lingkungan Pemkot Tarakan tidak ada yang mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan.
Bustan juga menegaskan bahwa pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan wajib kembali masuk kerja pada Selasa. (adv)
Discussion about this post