TARAKAN – Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, Riswanto akhirnya memutuskan calon anggota legistatif (caleg) EH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Putusan itu dibacakan pada lanjutan sidang perkara dugaan pelanggaran administratif EH yang digelar Selasa (19/3/2024) di Kantor Bawaslu Tarakan. Dalam putusan tersebut, EH dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar calon tetap (DCT).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam hal ini mengenai syarat pencalonan. Maka kita putuskan bahwa pihak terlapor itu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota dewan Kota Tarakan,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat ditemui awak media usai sidang.
Putusan itu, menurut Riswanto, sudah melalui pertambangan dengan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli baik dari pelapor maupun terlapor.
Riswanto menegaskan, KPU Tarakan wajib menjalankan putusan tersebut. Pihaknya pun secepatnya mengirimkan putusan tersebut ke KPU Tarakan setelah ditandatangani untuk dieksekusi.
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) pelapor, Hasbullah juga mendesak KPU Tarakan segera mengeksekusi putusan tersebut.
“Putusan itu harus dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan putusan yang dibacakan oleh majelis yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini. Menyatakan si terlapor tidak memenuhi syarat. Artinya dia harus dibatalkan pencalonannya sebagai anggota DPRD Tarakan,” tegas Hasbullah.
Menurutnya, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Karena itu harus dilaksanakan oleh KPU Tarakan.
Disinggung rencana PH terlapor yang akan melakukan koreksi ke Bawaslu RI, Hasbullah mempersilahkan. Pihaknya hanya menginginkan KPU Tarakan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Sementara itu, PH terlapor, Donny Tri Istiqomah mengaku pihaknya akan mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan tersebut.
“Kita sebagai terlapor tetap akan mengajukan upaya koreksi kepada Bawaslu RI,” tutur Donny Tri Istiqomah.
Pihaknya keukeu bahwa kasus ini bukan masuk ranah pelanggaran administrasi. Tetapi masuk sengketa proses karena yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurutnya, semua keputusan KPU baik daftar calon tetap, daftar calon sementara, keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil dan lain-lain, harus diputus dan diubah melalui sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi.
Karena itu, saat mengajukan koreksi nanti, pihaknya menilai Bawaslu Tarakan salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan.
“Seharusnya prosedur pemeriksaan yang ditempuh adalah sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post