TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan hanya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Kelurahan Karang Anyar saja.
Penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka itu telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan yang meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di 3 TPS.
Akan tetapi, menurut Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, dari hasil kajian pihaknya, hanya satu TPS saja yang memenuhi syarat menggelar PSU.
Nasruddin membeberkan yaitu di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Karena memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“KPU Kota Tarakan mendapatkan rekomendasi Bawaslu untuk kemudian dilakukan PSU. Ada tiga TPS yang mereka minta untuk dilakukan PSU,” ujar Nasruddin.
“Tapi dari kajian kami hanya satu yang memang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Itulah yang kita lakukan,” lanjut Nasruddin, Selasa (20/2/2024).
Ia membeberkan kriteria untuk bisa menggelar pemungutan suara ulang. Di antaranya dibukanya kotak suara di luar TPS.
Selain itu, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun berbeda.
Ada pun yang terjadi di TPS 57 yaitu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Terkait TPS 57 itu ada Masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” beber Nasruddin.
Ada pun pemungutan suara ulang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). Pihaknya kini sedang mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan maupun logistik.
Berdasarkan data, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 57 Karang Anyar sebanyak 274 pemilih.
Dengan akan digelarnya pemilihan suara ulang di TPS tersebut, Nasruddin memastikan hasil pemilihan sebelumnya batal. (jkr)
Discussion about this post