TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan kembali menyita ribuan produk olahan pangan tanpa izin edar alias ilegal dijual di toko.
Balai POM di Tarakan kembali melaksanakan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan selama periode Desember 2023.
Bersama kepolisian, Disperindagkop, Kwarcab Pramuka dan stakeholder terkait lainnya di kabupaten dan kota, petugas menyisir sarana distribusi pangan mulai dari distributor sampai kios dalam tiga tahap.
Hasilnya, ditemukan ribuan produk tanpa izin edar dari 292 item. Barang-barang tersebut juga telah diamankan.
“Temuan yang paling banyak itu yang kami dapatkan adalah pangan tanpa izin edar. Sekitar 292 item dengan jumlah satuan 4.049 pcs. Jadi sekitar 99,66 persen pangan tanpa izin edar,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/12/2023).
Meski masih ditemukan, namun Herianto Baan menilai jumlahnya semakin berkurang. Bahkan, dibandingkan tahun 2022, jumlah temuan tahun ini menurun. Jumlah temuan pada 2022 sebanyak 8.706 pcs. Sedangkan di tahun 2023 mencapai 4.049 pcs.
Penurunan jumlah temuan tanpa izi edar ini berdampak positif pada nilai keekonomisan. Jika tahun 2022 mencapai Rp 207 juta lebih, maka tahun ini hanya Rp 186 juta lebih.
Dengan demikian, ia menilai banyak pemilik sarana distribusi pangan atau pelaku usaha yang telah menjajakan produk pangan yang memenuhi ketentuan, dampak dari intensifnya pengawasan yang dilakukan Balai POM di Tarakan bersama stakeholder lainnya.
“Kalau dari tahun 2020 sampai 2023, yang memenuhi ketentuan itu semakin banyak. Tetapi satu sisi bahwa yang tidak memenuhi ketentuan itu fluktuatif. Jadi mudah-mudahan dengan semakin intensifnya pengawasan ini, sarana-sarana atau pelaku usaha bisa mengikuti aturan-aturan yang ada,” harap Herianto Baan. (Rajab)
Discussion about this post