TANJUNG SELOR – Tahapan pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tingkat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) telah selesai pada 11-12 Mei 2023.
Namun, dalam rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang terpantau oleh Bawaslu Kaltara, masih ada kabupaten yang belum menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di wilayahnya.
TPS lokasi khusus diperuntukkan bagi warga masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi hingga perusahaan seperti pertambangan dan perkebunan yang para pekerja atau karyawannya berdiam di wilayah perusahaan.
Khusus untuk pekerja tambang dan perkebunan dikarenakan alasan geografis dan wilayah tempat tinggal yang jauh dari pemukiman masyarakat, maka mereka memilih berdiam di lokasi tambang dan perkebunan dibanding harus balik ke rumah.
Anggota Bawaslu Kaltara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) dalam tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Rustam Akif, mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau yang menjadi lokasi perusahaan tambang dan perkebunan tersebut untuk mengawal keterpenuhan Hak pilih para pekerja tambang atau pekerja perkebunan sawit yang ngekamp di lokasi perusahaan, karena jumlahnya yang tidak sedikit. Bahkan ada ribuan orang.
“Saya harap kawan-kawan Bawaslu Malinau dapat terus mengawal keterpenuhan Hak Pilih Pekerja yang berkerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Malinau khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan sawit.” Ungkapnya dalam monitoring ke Kabupaten Malinau. Jumat, (12/5/2023).
Selanjutnya, Rustam menjelaskan potensi masalah yang akan terjadi jika para pekerja tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seperti pekerja yang akan memilih dengan menggunakan KTP-elektronik pada pukul 12.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA di TPS terdekat tidak dapat terakomodir semua karena keterbatasan surat suara tambahan di masing-masing TPS.
“Kita tau di sana tidak sedikit para pekerja yang berdomisili di daerah pertambangan, bahkan sampai ribuan orang. Jika mereka tidak masuk dalam DPT maka berpotensi masalah seperti kekurangan surat suara, dan karena keterbatasan waktu serta keterbatasan Surat suara tambahan pada TPS terdekat bisa menyebabkan sampai kehilangan hak pilihnya,” lanjutnya.
Dalam data Bawaslu Kaltara, penetapan TPS lokasi khusus di wilayah Kaltara berjumlah 20 TPS. Lokasi Di antaranya 8 TPS di Kabupaten Nunukan yang terbagi 4 TPS di PT. Sil dengan jumlah pemilih 1.141 pemilih dan 4 TPS di Lapas kelas IIB Nunukan dengan jumlah pemilih 868 pemilih, 2 TPS di Kabupaten Bulungan yang berada di PT. Prima Kecamatan Sekatak dengan jumlah pemilih 310 pemilih, 5 TPS di Kabupaten Tana Tidung yang berada di PT. Teknik Utama Mandiri (TUM) dengan jumlah pemilih 1.214 pemilih serta 5 TPS di Kota Tarakan yang berada di Lapas Kelas IIA Tarakan dengan jumlah Pemilih 1200 Pemilih.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Mustafa, dalam rapat Pleno rekapitulasi DPSHP Tingkat Kabupaten Malinau, menyampaikan beberapa saran dan masukan. Salah satunya terkait dengan TPS lokasi Khusus yang masih belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malinau.
“Terhadap TPS lokasi Khusus kiranya KPU dapat melakukan pendataan jumlah pemilih dan menetapkan TPS lokasi Khusus di wilayah perusahaan pertambangan atau perkebunan sawit, saya khawatir tidak sedikit pekerja yang ada disana tidak terakomodir dan akan menimbulkan kekurangan surat suara, sehingga mereka akan kehilanggan hak pilihnya,” ujarnya.
Bawaslu Kaltara dalam upayanya mendorong pembentukan TPS Lokasi Khusus, juga membuat surat himbauan ke KPU Kaltara perihal imbauan penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus.
Dengan surat imbauan itu, Bawaslu Kaltara meminta KPU untuk dapat mensosialisasikan, mendata dan membentuk TPS Lokasi Khusus di wilayah-wilayah yang berpotensi bisa menjadi TPS lokasi Khusus sehingga para pekerja yang ngekamp di Perusahaan pertambangan/perkebunan tidak kehilangan hak pilih. (*)
Sumber: Humas Bawaslu Kaltara
Discussion about this post