• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Mukhlis Ramlan Nilai Harus Ada Kepastian Hukum untuk Pengusaha Kayu

    Pemerintah Siapkan Inpres, Jalan Daerah akan Dibantu Pusat

    Tarakan Tahan Imbang Bulungan, Malinau Pesta Gol ke Gawang KTT

    PMI Tarakan Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    RT 24 Karang Anyar Pantai Tuntas Gelar Lomba

    Bangga dengan Kearifan Lokal

    Emas Kedua Kaltara Disumbang Tim Panahan Tradisional

    Harga TBS Anjlok, Petani Ngadu ke DPRD

    Harga TBS Anjlok, Petani Ngadu ke DPRD

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Mukhlis Ramlan Nilai Harus Ada Kepastian Hukum untuk Pengusaha Kayu

    Pemerintah Siapkan Inpres, Jalan Daerah akan Dibantu Pusat

    Tarakan Tahan Imbang Bulungan, Malinau Pesta Gol ke Gawang KTT

    PMI Tarakan Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    RT 24 Karang Anyar Pantai Tuntas Gelar Lomba

    Bangga dengan Kearifan Lokal

    Emas Kedua Kaltara Disumbang Tim Panahan Tradisional

    Harga TBS Anjlok, Petani Ngadu ke DPRD

    Harga TBS Anjlok, Petani Ngadu ke DPRD

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polres Tarakan Musnahkan 19 Koli Kosmetik Tanpa Izin Edar

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Mei 2023
0 0
0

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar musnahkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan memusnahkan 19 koli berisikan porduk kosmetik tanpa izin edar di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (3/5/2023).

Ini merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Tarakan beberapa waktu dan telah selesai penyidikkannya untuk  diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan guna disidangkan ke pengadilan.

BacaJuga

Keluarga Andi Hamid Kecewa PN Gugurkan Permohonan Pra Peradilan

24 Mei 2023

Perkuat Program Zero Halinar, Lapas Tarakan Kembali Geledah Kamar Warga Binaan

13 Mei 2023

JPU Siapkan Tuntutan Berat

9 Mei 2023

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangkap. Dua di antaranya oknum pegawai kantor inisial CH dan TD. Sedangkan satu orang lagi ada kurir.

Polres Tarakan juga masih mencari satu tersangka lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan yang kami laksanakan di bulan Februari lalu, proses penyidikkannya sudah berjalan dan sebagai bentuk transparansi kami kepada publik atau kepada masyarakat, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam konferensi persnya sebelum acara pemusnahan.

Dijelaskan bahwa barang tersebut memang dilarang untuk diedarkan dan sesuai pasal 45 KUHP, barang bukti tersebut dapat dilakukan pemusnahan.  Dalam pemeriksaannya, pihaknya juga melibatkan saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan.

Upaya ini dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan manfaatnya.

Ronaldo juga menambahkan, sebagian dari barang bukti tersebut sudah disisihkan untuk kepentingan penyidikkan, penuntutan dan pada saat sidang di pengadilan.

Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 10 angka 10, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 196 junto Pasal 198 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jkr)

Terkait

Tags: #kosmetikilegal#polrestarakan

Discussion about this post

  • Kilang Mini LNG Pertama di Indonesia Diresmikan Gubernur Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan RSU Carsa, Wali Kota Ajak Semua Pihak Bersinergi dan Kolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuhi Kebutuhan Pabrik Pulp, Perumda Tarakan Energi Mandiri akan Pasok Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Basri Kembali Pimpin PBSI Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datang ke KPU Bawa Centong Nasi, DPC PKB Tarakan Target Pertahankan Kemenangan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bidpropam Polda Kaltara Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Larangan Bergaya Hidup Hedonisme
Bulungan

Bidpropam Polda Kaltara Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Larangan Bergaya Hidup Hedonisme

by Redaksi Jendela Kaltara
30 Mei 2023
0

TANJUNG SELOR – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Larangan Bergaya...

Read more

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol akan Alami Krisis

29 Mei 2023

Pertamina Resmikan Program CSR Ekowisata Gunung Selatan di Tarakan

28 Mei 2023
Musorkot KONI Tarakan Dijadwalkan 17 Juni 2023

Musorkot KONI Tarakan Dijadwalkan 17 Juni 2023

28 Mei 2023
Hamid Amren akan Lanjutkan Program Strategis PMI Pusat dan PMI Kaltara

Hamid Amren akan Lanjutkan Program Strategis PMI Pusat dan PMI Kaltara

28 Mei 2023

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bantuan #bulungan #bupatinunukan #covid-19 #dpd-ri #dprdkaltara #gubernurkaltara #hanafiah #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kebakaran #khairul #konikaltara #konitarakan #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #lebaran #nunukan #pelantikan #pembinaan #pemilu2024 #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #perbatasan #pileg #pilpres #poldakaltara #polrestarakan #porprov #prestasi #protokolkesehatan #senatorkaltara #tarakan #tarakansmartcity #vaksinasi #wakilbupatinunukan #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In