TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan memusnahkan 19 koli berisikan porduk kosmetik tanpa izin edar di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (3/5/2023).
Ini merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Tarakan beberapa waktu dan telah selesai penyidikkannya untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan guna disidangkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangkap. Dua di antaranya oknum pegawai kantor inisial CH dan TD. Sedangkan satu orang lagi ada kurir.
Polres Tarakan juga masih mencari satu tersangka lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan yang kami laksanakan di bulan Februari lalu, proses penyidikkannya sudah berjalan dan sebagai bentuk transparansi kami kepada publik atau kepada masyarakat, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam konferensi persnya sebelum acara pemusnahan.
Dijelaskan bahwa barang tersebut memang dilarang untuk diedarkan dan sesuai pasal 45 KUHP, barang bukti tersebut dapat dilakukan pemusnahan. Dalam pemeriksaannya, pihaknya juga melibatkan saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan.
Upaya ini dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan manfaatnya.
Ronaldo juga menambahkan, sebagian dari barang bukti tersebut sudah disisihkan untuk kepentingan penyidikkan, penuntutan dan pada saat sidang di pengadilan.
Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 10 angka 10, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 196 junto Pasal 198 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post