NUNUKAN – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Senin (20/3/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerdah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa Hafid, Nota Penjelasan Bupati dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdul Munir.
“Kesatuan masyarakat adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya dalam paripurna.
Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak hak masyarakat tradisional, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B juncto Pasal 28i ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Tata cara pengakuan dan perlindungannya mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemkab Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pembedayaan masyarakat hukum adat di wilayah Nunukan,” jelasnya.
Perubahan Perda Nunukan Nomor 16/2018, sebagaimana yang diusulkan Pemkab Nunukan tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Nunukan.
“Jadi, perubahan ini ditujukan untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik ke adatan, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, perubahan peraturan daerah dimaksud, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaannya.
Untuk itu, atas nama Pemkab Nunukan, diharapkan DPRD Nunukan dapat menerima dan bersedia membahas Raperda tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan ini, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika sosial masyarakat Nunukan.
“Tentunya, saran, masukan maupun tanggapan dari DPRD Nunukan juga sangat dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” tutupnya. (ist)
Discussion about this post