NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menerima aspirasi dari asyarakat Desa Pembeliangan, Sebuku, Nunukan, Senin (27/2/2024) lalu.
Dalam hearing yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Nunukan itu, masyarakat Desa Pembeliangan, Sebuku, menyampaikan keluhan mereka terhadap kinerja perusahan yang masuk ke wilayahnya. Sebab, banyak perusahan dinilai tak penuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Seperti yang disampaikan perwakilan warga sekaligus Kades Pembeliangan, Abdul Hamid yang turut hadir ketika itu.
“Banyak perusahan yang masuk tapi lupa tanggungjawabnya kepada masyarakat. Janji-janji sampai sekarang tidak ada yang terpenuhi,” keluhnya di hadapan anggota DPRD Nunukan yang hadir.
Salah satunya, menurut Abdul Hamid, lahan plasma dari PT Sebaung Sawit, saat itu belum dikerjakan perusahaan.
Dia juga mempertanyakan surat larangan dari dinas terkait kepada perusahan yang dinilai merugikan lahan plasma masyarakat.
Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Welson mengungkapkan hasil kesimpulan dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin.
Pertama, DPRD meminta OPD terkait menindaklanjuti sekaligus memediasi warga desa Pembeliangan dengan PT. SSP. Lalu, DPRD Nunukan juga meminta pihak perusahaan segera mencarikan solusi masyarakat untuk memanfaatkan kembali plasma yg sudah bersertifikat.
Terakhir, DPRD Nunukan segera membentuk Pansus penyelesaian kisruh masyarakat desa pembeliangan dengan PT.SSP.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Nunukan, Muhtar mengatakan pihaknya tidak bisa menerbitkan surat persetujuan Rencana Kerja Perusahan (RKP), sebelum mendapatkan kepastian status lahan tersebut.
“Makanya, perlu dilakukan kordinasi dan komunikasi dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk memastikan sratus lahan tersebut,” pungkasnya. (ist)
Discussion about this post