NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid S.E, M.M, Ph.D menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis ( 6/4/2023)
Di awal penyampaiannya, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah di tahun lalu.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Forum Pimpinan Daerah serta seluruh lapisan masyarakat dan semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan daerah.
Bupati mengatakan, penyampaian LKPj ini merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20I9 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada peraturan tersebut dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Bupati Laura juga menyampaikan di hadapan para Legislatif bahwa LKPj Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Bupati kemudian menyampaikan kondisi keuangan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 dari Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, pendapatan Daerah yang sah hingga bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Kaltara.
Bupati Laura juga menyampaikan untuk belanja daerah, terdiri dari belanja Operasi, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Di akhir penyampaiannya, Bupati memaparkan gambaran capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Indikator Kinerja Utama berdasarkan RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 yang terdiri dari 6 Indikator Tujuan dan 29 Indikator Sasaran serta meraih 57 prestasi, Inovasi serta penghargaan baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Nasional dalam berbagai urusan pembangunan.
Salah satu penghargaan yang membanggakan yaitu Penghargaan Adipura Untuk Kategori Kota Kecil tahun 2022, penghargaan ini menjadi kali pertama di Kabupaten Nunukan dan menjadi satu-satunya wakil dari Provinsi Kalimantan Utara yang menerima Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post