TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 4.
Pansus ini bertugas membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pansus yang diketuai Norhayati Andris ini, juga telah melaksanakan tugasnya dengan menggelar rapat kerja dengan mitra kerja terkait, belum lama ini.
“Kemarin baru bertemu dengan beberapa mitra kerja untuk membahas perda ini. Karena ini perda lama, sudah yang kedua kali mengubahnya,” ujar Norhayati Andris kepada jendelakaltara.co, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan bahwa ranperda ini diusulkan karena Pemprov Kaltara berencana mengubah nama Bappeda Litbang menjadi Badan Riset Invovasi Daerah, menyesuaikan nomenklatur yang baru.
“Makanya kita diberi tugas dari pemerintah, bersama-sama dengan mitra kerja terkait untuk membahas ranperda tersebut,” lanjut Anggota DPRD Kaltara Fraksi PDIP ini.
Pihaknya sendiri berencana menggelar rapat kerja lanjutan dengan mitra kerja terkait pada Kamis (30/3/2023). Norhayati Andris menilai ranperda ini penting dibahas karena menyangkut payung hukum dinas terkait nantinya melaksanakan tugas.
Ia menegaskan pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan draf ranperda ini agar segera disahkan.
“Kita targetkan paling lama 2 bulan maksimal, minimal sebulan juga bisa selesai,” targetnya. (jkr)
Discussion about this post