TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat dengan pihak terkait di ruang rapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK, Jumat (24/3/2023).
Kegiatan itu merupakan bagian dari tugas Pansus D dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penamaan RSUD Tarakan Menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK.
Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Yancong, dihadiri juga Sekretaris Syamsuddin Arfah dan anggota Supaad Hadianto serta H. Mohammad Saleh. Hadir pula Biro Hukum Setprov Kaltara, Dinas Kesehatan Kaltara dan Plt. Direktur RSUD Tarakan.
Tujuan rapat tersebut untuk mencari persamaan persepsi terhadap materi dari ranperda tersebut. Karena menurut Syamsuddin Arfah, rancangan ini sudah berulang kali dibahas.
“Kemarin itu itu, setelah kita membahas kajian akademisinya dan lain sebagainya kita anggap sudah kelar, kita membahas tentang draf ranperdanya,” ujar Sekretaris Pansus 4, Syamsuddin Arfah kepada jendelakaltara.co.
Menurutnya, tidak banyak isi dari draf tersebut, hanya terdiri dari 6 pasal. Substansinya adalah memberikan nama yang dulungan RSUD Tarakan, menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK.
Nama itu sebenarnya sudah dipakai. Namun paying hukumnya hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Namun dengan perda yang diusulkan Pemprov Kaltara ini nanti, diyakini Syamsuddin Arfag, legitimasi penamaan RSUD dr. H. Jusuf SK semakin kuat.
Dari rapat tersebut, Syamsuddin Arfah membeberkan bahwa untuk pembahasan pasal menimbang dan sebagainya, dianggap sudah selesai. Pihaknya kini menyerahkan kepada Biro Hukum Setprov Kaltara untuk menambahkan jika masih ada kekurangan.
“Untuk sifatnya pasal menimbang itu kita minta lengkapi,” ungkapnya.
Demikian juga pasal kedua terkait kriteria penamaan rumah sakit. Pembahasannya dianggap selesai, namun perlu dilengkapi lagi oleh Biro Hukum Setprov Kaltara karena pasal tersebut sudah masuk substansinya terkait alasan memberikan nama dr. H. Jusuf SK.
Masih ada beberapa tahapan lagi sebelum diparipurnakan. Di antaranya, setelah dilengkapi, ranperda tersebut akan difasilitasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Jika sudah, dibahas lagi oleh DPRD Kaltara dari berbagai aspek. Lalu, difasilitasi lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (jkr)
Discussion about this post