• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Tahun 2021-2023

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
17 Mar 2023
0 0
0

Pemusnahan barang bukti hasil penindakatan Kantor Bea Cukai Tarakan dimusnahkan dengan dibakar. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang-barang hasil penindakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023, Kamis (17/3/2023).

Pemusnahan di Kantor Bea Cukai Tarakan disaksikan juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih dan sejumlah tamu undangan.

BacaJuga

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

Barang yang dimusnahkan antara adalah 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas atau ballpress dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.

“Pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan atau berbahaya bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Nafsah dalam keterangan tertulisnya.

Barang-barang tersebut, adalah hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023 yang telah berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Usai pemusnahan, kepada awak media, Minhajuddin Nafsah menjelaskan, barang bukti rokok merupakan hasil operasi pasar maupun patroli laut yang rutin dilakukan. Produk tembakau ini ilegal karena tidak memiliki pita cukai.

Sementara minuman beralkohol dimusnahkan merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan.

“Karena minuman ini mengandung ethil alkohol, ada kewajiban cukainya, maka diserahterimakan kepada kami. Kita sudah lakukan pendalaman dan kita kenakan denda, sanksi administrasi yang dibayar negara, tiga kali lipat dari nilai cukai seharusnya. Sudah dibayar,” ungkapnya.

Adapun ballpress atau pakaian bekas, disita hasil giat di laut pada Januari. Ketika itu, jajarannya melakukan patroli laut dan mendapati gelagat kurang baik dari sebuah speedboat yang membawa pakaian bekas. Sayangnya, usai dikejar dan didapat, motoris dan ABK melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengaku bahwa barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

“Kegiatan ini merupakan fungsi dari Bea Cukai sebagai Community Protector,” ungkapnya dalam sambutannya di acara pemusnahan.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang dilarang diimpor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baju bekas impor dinilai berdampak negatif kepada masyarakat. Pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan manusia. Karena berdasarkan hasil pengujian Balai Pengujian Mutu Barang, sampel barang pakaian bekas yang telah diamankan, terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi pada kulit, efek beracun iritasi dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Bakteri dan jamur juga tidak dapat dihilangkan walaupun sudah dicuci berkali-kali.

Dari sisi ekonomi, maraknya pakaian bekas impor akan merugikan industry tekstil di dalam negeri. Karena Indonesia juga memiliki banyak pabrik tekstil.

Kusuma Santi Wahyuningsih juga mengapresiasi sinergitas yang ditunjukkan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah serta media di Kaltara yang membantu dan mendukung Bea Cukai Tarakan dalam mengawasi pemasukkan barang-barang ilegal dari luar negeri. (jkr)

Tags: #beacukaitarakan#kaltara#tarakan

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi CSR, Gubernur Ajak Perusahaan Bangun Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, akan Panggil SPPG Tanyakan Progres Perbaikan IPAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Bulan Mutu Perikanan, Program Penyadaran Gemar Makan Ikan

by Redaksi Jendela Kaltara
2 Mei 2026
0

TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes hadir pada kegiatan Bulan Mutu Perikanan 2026 di rumah aspirasi Anggota...

Read moreDetails

Peringati May Day, Korwil KSBSI Kaltara Berbagi Sembako Bersama Ojol, Petugas Kebersihan dan Warga

1 Mei 2026

Momentum Bulan Mutu Perikanan, Kolaborasi BPPMHKP Tarakan dan Komisi IV DPR RI, Edukasi Masyarakat Pentingnya Keamanan dan Mutu Hasil Perikanan

1 Mei 2026

Momentum Bulan Mutu Perikanan, Kolaborasi BPPMHKP Tarakan dan Komisi IV DPR RI, Edukasi Masyarakat Pentingnya Keamanan dan Mutu Hasil Perikanan

1 Mei 2026

Pimpin RPUS, Bupati Harapkan BPR Berkontribusi bagi Perekonomian Daerah

1 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan