TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang-barang hasil penindakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023, Kamis (17/3/2023).
Pemusnahan di Kantor Bea Cukai Tarakan disaksikan juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih dan sejumlah tamu undangan.
Barang yang dimusnahkan antara adalah 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas atau ballpress dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.
“Pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan atau berbahaya bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Nafsah dalam keterangan tertulisnya.
Barang-barang tersebut, adalah hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023 yang telah berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Usai pemusnahan, kepada awak media, Minhajuddin Nafsah menjelaskan, barang bukti rokok merupakan hasil operasi pasar maupun patroli laut yang rutin dilakukan. Produk tembakau ini ilegal karena tidak memiliki pita cukai.
Sementara minuman beralkohol dimusnahkan merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan.
“Karena minuman ini mengandung ethil alkohol, ada kewajiban cukainya, maka diserahterimakan kepada kami. Kita sudah lakukan pendalaman dan kita kenakan denda, sanksi administrasi yang dibayar negara, tiga kali lipat dari nilai cukai seharusnya. Sudah dibayar,” ungkapnya.
Adapun ballpress atau pakaian bekas, disita hasil giat di laut pada Januari. Ketika itu, jajarannya melakukan patroli laut dan mendapati gelagat kurang baik dari sebuah speedboat yang membawa pakaian bekas. Sayangnya, usai dikejar dan didapat, motoris dan ABK melarikan diri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengaku bahwa barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Kegiatan ini merupakan fungsi dari Bea Cukai sebagai Community Protector,” ungkapnya dalam sambutannya di acara pemusnahan.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang dilarang diimpor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baju bekas impor dinilai berdampak negatif kepada masyarakat. Pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan manusia. Karena berdasarkan hasil pengujian Balai Pengujian Mutu Barang, sampel barang pakaian bekas yang telah diamankan, terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi pada kulit, efek beracun iritasi dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Bakteri dan jamur juga tidak dapat dihilangkan walaupun sudah dicuci berkali-kali.
Dari sisi ekonomi, maraknya pakaian bekas impor akan merugikan industry tekstil di dalam negeri. Karena Indonesia juga memiliki banyak pabrik tekstil.
Kusuma Santi Wahyuningsih juga mengapresiasi sinergitas yang ditunjukkan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah serta media di Kaltara yang membantu dan mendukung Bea Cukai Tarakan dalam mengawasi pemasukkan barang-barang ilegal dari luar negeri. (jkr)
Discussion about this post