TARAKAN – Telah ditetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota, Selasa (21/3/2023), dirangkai dengan sosialisasi pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik (parpol).
Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufik Akbar memastikan tidak ada perubahan alokasi kursi maupun pembagian dapil. Masih sama dengan Pemilu 2019.
Total ada 30 kursi yang diperebutkan. Rinciannya, Dapil I yang meliputi Tarakan Tengah yang menjadi pusat pemerintahan, disiapkan 9 kursi.
Berputar searah jarum jam, yakni Dapil II yang meliputi Tarakan Timur dengan alokasi 7 kursi. Dilanjutkan Dapil III wilayah Tarakan Barat dengan 10 kursi dan Dapil IV di Tarakan Utara dengan 4 kursi.
“Enggak ada, enggak ada. Karena jumlah penduduknya (Tarakan) masih di bawah 300 ribu. Kalau sudah 300.001, berdasarkan DKA-II yang diberikan Kemendagri ke KPU, baru 35,” ujar Taufik kepada awak media, ditemui usai acara.
Yang berbeda, menurutnya, hanya penyebutan dapil. Seperti Dapil I disebut Dapil Kota Tarakan I, tidak lagi disebut Dapil Tarakan Tengah. Demikian juga penyebutan dapil lainnya.
Sementara itu, untuk syarat pencalonan, Taufik menegaskan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, sepengetajuannya, persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 21 tahun, Sedangkan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Informasi yang diperolehnya, PKPU pencalonan akan terbit bulan depan seiring masuknya tahapan pencalonan anggota legislatif.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, bulan depan PKPU keluar kita akan bicara lagi lebih detail,” tuturnya.
Sedangkan untuk rekening dana kampanye parpol, Taufik Akbar menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi parpol dalam membuat rekening dana kampanye, dengan memberikan rekomendasi.
“Karena sudah ada perintah dari KPU RI untuk fasilitasi partai politik. Jadi kita memberikan fasilitas kepada partai politik untuk pembuatan surat pengantar kepada bank untuk pembuatan rekening,” ujarnya. (jkr)
Discussion about this post