TARAKAN – Arvan Taufiq Arsyad menagih komitmen Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan yang tidak menjalankan perintah DPP PAN.
Ini berdasarkan Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/113/VII/2020 pada 24 Agustus 2020, perihal Penegasan Instruksi Penyelesaian Kompensasi atau Penghargaan untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Tidak Terpilih Hasil Pemilu 2019.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Zukkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Eddy Soeparno, DPD PAN segera menginstruksikan kepada caleg terpilih DPRD kabupaten atau kota agar wajib membayar kompensasi kepada seluruh caleg yang memenuhi ketentuan.
Dalam surat itu, DPP PAN juga memberi tenggat waktu pelunasan kompensasi paling lambat dua tahun setelah caleg terpilih dilantik.
Apabila ada caleg tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan, akan diberi sanksi berupa PAW setelah proses sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Partai.
Komitmen itulah yang kini ditagih Arvan Taufiq Arsyad. Karena sampai sekarang, ia sebagai caleg yang turut mengantarkan anggota DPRD Tarakan terpilih dari PAN inisial AK, mengaku belum menerima kompensasi. Sementara, tenggat waktu yang diberikan DPP PAN, telah lama terlewati.
Arvan sendiri berhasil memperoleh 905 suara pada Pileg 2019. Namun, capaian itu belum membawanya terpilih sebagai anggota DPRD Tarakan. Meski demikian, perolehan suaranya turut berkontribusi terhadap terpilihnya AK sebagai Anggota DPRD Tarakan dari PAN untuk Dapil Tarakan Tengah.
“Sejauh ini saya yang maju kemarin tidak terpilih, dengan komposisi suara saya kurang lebih 1.000. Sampai detik ini tidak ada kompensasi yang pernah diberikan,” keluhnya kepada awak media.
Padahal, sepengatahuannya, sudah ditegaskan dalam surat tersebut bahwa diwajibkan kepada caleg terpilih untuk memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih.
Ia mengaku pernah menyinggung hal ini kepada caleg terpilih, namun tidak ada realisasi sampai sekarang. Karena itu, Arvan menagih komitmen PAN untuk melakukan PAW.
Bagi Arvan, kompensasi berupa uang, tidak berlaku lagi karena sudah melewati waktu yang diberikan DPP PAN. Yang ia inginkan adalah PAW.
Arvan sendiri berpeluang besar mengantikan caleg terpilih tersebut karena berada di peringkat kedua perolehan suara terbanyak dari caleg PAN dapil Tarakan Tengah pada Pileg 2019.
“Kita tidak berharap kompensasi itu diberikan, tapi yang kami harapkan sesuai dengan aturan yang sudah ditegaskan DPP, karena memang dalam poin itu apabila diindakan maka DPP akan melakukan pergantian antar waktu,” tegasnya.
Dengan tuntutan ini, Arvan berharap segera ditindaklanjuti DPD PAN Tarakan. Jika tidak, ia akan melayangkan surat sekaligus bertandang ke Kantor DPP PAN untuk mempertanyakan komitmen tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Kaltara Makbul membenarkan terbitnya surat tersebut pasca Pileg 2019.
“Penyampaian Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, beliau sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut mengantarkan mereka menjadi anggota DPRD,” tuturnya.
Perintah itu tertuang pada surat nomor PAN/A/KU-SJ/113/VII/2020 yang ditandatangani ketua umu dan sekjen. Dalam surat tersebut, tidak semua caleg menerima kompensasi, hanya untuk yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan dari masing-masing dapil.
Menurutnya, DPP PAN memang memberi ketegasan kepada anggota DPRD-nya untuk segera uang kompensasi dalam batas waktu paling lambat 2 tahun setelah dilantik.
“DPP PAN akan memberi sanksi kepada anggota DPRD yang tidak membayar uang kompensasi berupa pergantian antar waktu sesuai dengan AD/ART,” tegasnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, Makbul mengakui Arvan Taufiq Arsyad berpeluang menggantikan anggota DPRD Tarakan saat ini dari PAN. Pasalnya, ia menempati peringkat kedua perolehan suara terbanyak dapil Tarakan Tengah dari PAN.
PAN sendiri tidak berdiam diri. DPD PAN Tarakan pernah menerbitkan surat peringatan ditujukan kepada AK tertanggal 21 Februari 2022 untuk meneyelesaikan kewajiban memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih, yang sesuai kesepakatan bersama yakni Rp 100 ribu per suara. (jkr)
Discussion about this post