TARAKAN – Ribuan kilogram bahan makanan ilegal berpotensi membawa hama penyakit, dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Selasa (10/1/2023).
Barang asal Malaysia itu merupakan barang bukti hasil penindakan Direktorat Polairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII/Tarakan tahun lalu. Namun karena sedang proses hukum, sehingga baru dimusnahkan sekarang.
Barang yang dimusnahkan berupa daging alana dan campuran produk pangan olahan seperti sosis, nuget dan lain-lain. Ada juga sayur seperti brokoli, wortel dan sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah yang telah disiapkan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Ditpolairud Kombes Pol Bambang Wiriawan berharap dengan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum di perairan dapat mengurangi masuknya barang-barang ilegal.
“Harapan saya berkurang masuknya daging dari Malaysia. Kita tunjukkan, kita melaksanakan penindakan tegas, kita mencegah penyakit yang dibawa oleh daging sama sayuran dan segala macam,” harapnya kepada awak media.
Khusus kasus yang ditangani pihaknya, menurut perwira menengah Polri ini, sedang dalam proses hukum dengan menetapkan 2 tersangka. Dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Bambang Wiriawan menilai potensi masuknya barang-barang ilegal masih ada selama terjadi disparitas harga di perbatasan. Upaya penindakan bukan tanpa kendala. Wilayah perairan Kaltara yang luas, tidak sebanding dengan jumlah personel dan peralatan.
Dengan persoalan itu, diakuinya, ada saja barang-barang ilegal yang lolos melalui berbagai modus. Seperti temuan kosmetik beberapa waktu lalu yang disimpan di dalam tempat penyimpanan ikan. Namun, sebagai aparat dan kemampuan yang ada, pihaknya berupaya mencegah tidak masuk ke Indonesia.
“Kami dengan AL kolaborasi akan mencegah barang-barang terlarang masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Taraka Alfian menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari jajaran Lantamal XIII/Tarakan pada Juni 2022 berupa daging alana sebanyak 300 kg dan tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara pada November 2022 terdiri dari 2,7 ton daging alana, wortel, sosis, borkoli dan lain-lain.
Pemusnahan harus dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya hama penyakit dari luar negeri.
“Kami harus musnahkan karena mencegah penyebaran hama penyakit ketika lama disimpan. Kami lama menyimpan ini karena terkait proses hukumnya. Ini lagi diproses sama teman-teman Polairud,” tuturnya.
Sepanjang 2022, diperkirakan Alfian, pihaknya telah memusnahkan sekira 12 ton barang berpotensi pembawa hama penyakit. Selain di Tarakan, juga ada yang dimusnahkan di Nunukan. Paling banyak berupa daging alana. Sisanya barang campuran seperti sosis, nuget, dan lain-lain.
Sesuai tugas fungsinya, Balai Karantina Pertanian Tarakan hadir di Kaltara untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan instansi lain.
Seperti yang telah dilakukan bersama Lantamal XIII/Tarakan dan Polairud Polda Kaltara. Ini dilakukan karena ia menyadari, kemampuan dan sumber daya manusia yang dimiliki masih kurang.
Terhadap barang-barang ilegal yang terlanjur beredar di pasaran, pihaknya melakukan monitoring dan pemeriksaan di pasaran. Sejauh ini, belum ditemukan hama penyakit yang dilarang. Seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan bakteri. (jkr)
Discussion about this post