TARAKAN – Baru ramai lagi dengan masuknya Studio XXI, Grand Tarakan Mall (GTM) kembali menuai persoalan. Mal terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara) itu harus dikosongkan dari perniagaan.
Somasi itu disampaikan Kuasa Hukum Kurator PT Gusher kepada pengelola GTM, seiring terbitnya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Suarabaya pada 9 Mei 2017.
Dalam putusan yang sudah inkah hingga ke tingkat Mahkamah Agung, PT Gusher telah pailit beserta segala akibat hukumnya yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai debitur pailit.
Tidak hanya GTM, aset PT Gusher lainnya, termasuk Pasar Gusher, juga diminta dikosongkan dari aktivitas. Total ada 21 aset PT Gusher.
“Saya mengimbau dan meminta kepada semua pihak yang selama ini memakai dan atau memanfaatkan dan atau menyewakan bangunan ataupun ruang komersil di Grand Tarakan Mall dan Gusher Plaza yang termasuk sebagai harta pailit tanpa sepengetahuan dan seizin kurator PT Gusher Tarakan untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi dan atau mengosongkan unit dan atau ruang komersil yang ditempati atau dimanfaatkan disewa, paling lambat harus dikosongkan tanggal 23 Januari 2003 pukul 21.00 WITA,” tegas Daniel Hutabarat.
“Apabila tidak diindakan maka kami akan menempuh jalur hukum karena negara Indonesia ini adalah negara hukum. Saya rasa kita akan mengambil, menjalankan hak untuk kepentingan proses kepalitan,” lanjutnya kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
Daniel mengaku telah mengirimkan somasi kepada beberapa entitas subjek hukum yang menguasai aset tanpa izin dari kurator. Termasuk pengelola GTM, pengelola Studio XXI dan para pedagang di Pasar Gusher.
Namun, kliennya masih membuka diri untuk bernegosiasi apabila pengelola atau penyewa membayar sewa unit ke Kurator PT Gusher selaku pihak yang diberi kewenangan oleh hakim pengawas untuk menguasai, mengurus dan mengelola semua harta pailit.
Seperti yang dilakukan oleh manajemen Ramayana Departemen Store yang membayar sewa unit kepada Kurator PT Gusher.
“Itu tentu bisa, semua juga dapat dikomunikasikan kepada kuratornya. Misalnya ada pedagang-pedagang di Gusher, saya sampaikan somasi dan saya edukasi kalau memang kewenangannya sudah berada di kurator. Jangan sampai salah menyewa ke tempat yang salah,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post