TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, atau 7,44 persen.
Nilai itu diperoleh dari hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tarakan, Selasa (29/11/2022) di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan.
Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan, serta stakeholder terkait.
Hal itu dibenarkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan Agus Sutanto yang turut hadir dalam sidang pleno tersebut.
“Sudah mencapai kesepakatan, untuk Tarakan mengalami kenaikan 7,44 persen dari UMK tahun berjalan. Untuk tahun 2023 nanti sebesar Rp 4.055.356,62,” ujarnya kepada awak media.
Ia bersyukur karena rapat tahun ini berlangsung lancar, meski diwarnai juga dengan dinamika pembahasan terkait landasan hukum dalam menentukan besaran UMK.
“Alhamdulillah kemarin rapat DPKo (dewan pengupahan kota) berjalan dengan aman, lancar, berkat kerja sama semua pihak,” tuturnya.
Meski demikian, bukan tanpa perdebatan. Sebagaimana tertuang dalam berita acara kesepakatan sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang tersebar di media sosial WhatsApp (WA), Apindo Tarakan tegas dengan kenaikan yang tidak terlalu signifikan.
Unsur pengusaha itu mengusulkan penyesuaian kenaikan UMK merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan landasan itu, hanya naik Rp 86.000 sehingga menjadi Rp 3.860.378,35. Ini juga disertai surat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sementara unsur pekerja, unsur pemerintah dan unsur akademisi sepakat menetapkan nilai konstan dalam penyesuaian UMK Tarakan tahun 2023 senilai 0,20.
Forum akhirnya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Perubahan). Sehingga direkomendasikan penyesuaian sebesar Rp 4.055.365,62 atau naik 7,44 persen. Nilai itu, diakuinya, termasuk tertinggi di Kalimantan.
“Memang dinamika ada, tapi kita sudah diamanahkan dari ibu Menteri, diteruskan oleh Disnakertrans provinsi bahwa untuk penentuan upah minimum kabupaten kota menggunakan Permen 18 Tahun 2022,” ungkapnya.
Kini prosesnya sedang diusulkan oleh Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara untuk ditetapkan. Menurut mantan Kepala Dispora Tarakan ini, sesuai Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK kabupaten kota paling lambat 7 Desember 2022.
Namun, ia meyakinkan bahwa Pemkot Tarakan menyerahkan surat usulan Wali Kota Tarakan kepada Pemprov Kaltara pada minggu ini juga. Sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Permen Ketenagakerjaan. (jkr)
==============
Discussion about this post