TARAKAN – Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) serta tiga kabupaten dan satu kota berada dalam zona hijau atau tingkat kepatuhan yang tinggi.
ORI melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik secara nasional dimulai pada minggu kedua Agustus sampai dengan minggu kedua November tahun 2022.
Penilaian ini menyasar 25 kementerian, 12 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 Pemerintah kabupaten.
Adapun di Provinsi Kaltara, penilaian dilakukan terhadap pemerintah daerah yang terdiri atas Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan, Pemkab Tana Tidung, Pemkab Malinau dan Pemkab Nunukan.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Utara, diperoleh hasil yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi,” demikian pernyataan ORI Perwakilan Kaltara dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini.
“Sementara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berada dalam zonasi kuning dengan tingkat kepatuhan sedang,” lanjut ORI Perwakilan Kaltara.
Selain itu, dilakukan juga penilaian terhadap Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta polres di seluruh Kaltara. Hasilnya semua berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Hasil penilaian tersebut, disamping menjadi wujud tingkat kepatuhan terhadap Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, ORI Perwakilan Kaltara berharap ke depan pelayanan publik di Kaltara semakin berkualitas dengan senantiasa melakukan penyempurnaan–penyempurnaan dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelayanan publik guna mengimbangi kebutuhan layanan yang sangat dinamis, sehingga dengan hadirnya pelayanan publik yang berkualitas di Kaltara, pada akhirnya akan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Kaltara.
ORI sejak tahun 2015, melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dengan adanya kepatuhan dimaksud, diharapkan penyelenggara melalui pelaksana pelayanan publik memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang selanjutnya dengan memahami, maka akan menghasilkan output. Yakni implementasi pelayanan publik akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terwujudnya pelayanan yang berkualitas, sehingga outcome dari pelayanan yang berkualitas adalah meningkatnya kepuasan masyarakat atas layanan yang diperoleh.
Di samping itu, sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan penilaian pelayanan publik dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan maladministrasi.
Sebelum tahun 2022, teknis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Enumerator hanya terbatas pada pemenuhan standar pelayanan publik secara tangible (ketampakan fisik), dalam hal ini enumerator cukup melihat apakah penyelenggara memajang komponen–komponen standar pelayanan publik di tempat atau ruang–ruang pelayanan publik, sehingga akses layanan mudah didapatkan oleh pengguna layanan.
Adapun hasil penilaian diklasifikasikan dalam tiga kategori. Antara lain tingkat kepatuhan rendah atau zona merah, tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning dan tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Seiring meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan publik berkualitas, maka kompetensi pelaksana dan pengelolaan pengaduan merupakan faktor-faktor yang turut mempengaruhi kualitas pelayanan publik sebuah penyelenggara.
Sehingga pada tahun 2022 komponen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya terletak pada standar pelayanan yang bersifat tangible, namun penilaian dilakukan dengan lebih komprehensif pada empat dimensi. (*)
Sumber: ORI Perwakilan Kaltara
Discussion about this post