NUNUKAN – Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.
Hal itu dibahas dalam hearing bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan di ruang Ambalat I Gedung DPRD Nunukan, Selasa (29/11/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu membahas dua rancangan pembagian dapil yang diumumkan penyelenggara pemilu di Nunukan, dipimpin Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, dihadiri juga Ketua DPRD Hj. Leppa dan Ketua KPU ketua dan komisioner KPU Nunukan.
Pimpinan RDP, Andre Pratama mengungkapkan secara umum ada dua kesimpulan yang diambil dalam pembahasan mengenai pembagian dapil dan jumlah kursi tersebut.
Pertama, kata dia, 25 Anggota DPRD Nunukan sepakat untuk memilih rancangan pertama KPU yang diumumkan. Hal ini nantinya akan diperkuat dengan adanya surat kolektif dan ditandatangi 25 anggota DPRD Nunukan dalam menyatakan sikap.
Kedua, lembaga DPRD Nunukan juga akan bersurat kepada KPU Nunukan untuk meminta pendampingan audensi di KPU RI dengan kisaran tanggal 10 hingga 14 Januari 2023 atau tanggal 17 hingga 21 Januari 2023 nanti.
“Kedua surat ini akan dipercepat keluar. Terutana surat kolektif ini harus keluar sebelum uji publik dua rancangan pembagian dapil tanggal 10 hingga 18 Desember nanti,” jelasnya, Selasa (29/11/2022).
Dengan menyatakan sepakat terhadap rancangan pertama maka secara tidak langsung 25 anggota DPRD Nunukan memilih Kecamatan Nunukan Selatan menjadi dapil sendiri dan Kabupaten Nunukan menjadi 4 dapil.
Sebab, dalam rancangan pertama KPU Nunukan, Dapil I terdiri dari Kecamatan Nunukan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan berjumlah 22.615 jiwa dengan 3 kursi. Dapil III terdiri lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan 48.772 jiwa atau 7 kursi.
Dapil IV terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total penduduk 63.575 jiwa atau 10 kursi.
Sementara di rancangan kedua KPU, kata dia, Nunukan Selatan bergabung dapil dengan lima kecamatan di pulau Sebatik. Seperti, Dapil I terdiri Kecamatan Nunukan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan total 71.387 atau 11 kursi.
Dapil III terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total penduduk 63.575 jiwa atau 9 kursi.
Sebelum menyatakan sikap, dalam pembahasan ini sempat terjadi adu argumen antara KPU Nunukan dan Anggota DPRD Nunukan, khususnya dalam pembagian jumlah kursi dan dapil untuk wilayah tiga.
Sementara itu, Ketua KPU Nunukan Rahman menegaskan penyusunan dua rancangan ini tentunya mengacu pada aturan yang ada.
Contoh, UU 7 pasal 191, PKPU 6 tahun 2022, surat 457, kata dia, menjadi dasar KPU Nunukan menyusun dua rancangan dapil.
“Kami tegaskan tidak ada sama sekali kepentingan apapun terkait penyusunan ini. Apakah opsi satu atau dua, kami tidak punya kepentingan. Karena, kami bukan bertarung disitu, tapi kami berupaya menyusun itu sesuai apa yang menjadi juknis,” tambahnya. (ist)
Discussion about this post