TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mengumumkan rancangan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam rancangan tersebut, KPU Tarakan masih berpedoman pada dapil dan jumlah kursi Pemilu 2019, yakni 4 dapil dengan menyiapkan 30 kursi.
Rinciannya Dapil Tarakan 1 yakni Tarakan Tengah dengan alokasi 9 kursi (jumlah penduduk 67.471 jiwa) dan Dapil Tarakan 2 yakni Tarakan Timur dengan 7 kursi (jumlah penduduk 58.085 jiwa).
Selain itu, Dapil Tarakan 3 meliputi Tarakan Barat, disiapkan 10 kursi (jumlah penduduk 81.997 jiwa) serta Dapil 4 meliputi Tarakan Utara dengan 4 kursi (jumlah penduduk 33.223 jiwa).
Seiring diumumkannya hal itu, penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi rancangan tersebut.
“Bukan hanya parpol saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat yang mau memberikan tanggapan, boleh. Masukkan dan tanggapan itu kita mulai dari tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember kita terima,” ujar Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Taufik Akbar kepada jendelakaltara.co, Kamis (24/11/2022).
Namun, Taufik -sapaan akrabnya- meminta agar masyarakat juga menyertakan kajian dalam menyampaikan saran dan masukkan.
“Ada mekanisme, tidak sekadar hanya surat kaleng atau nama, tapi dilengkapi dengan kajian-kajian, kenapa harus seperti ini,” pintanya.
Dalam penyusunan dapil, jelas Taufik, pinyaknya berpegang pada 7 prinsip. Di antaranya integralitas daerah atau terhubungnya suatu wilayah kecamatan.
Ia mencontohkan, tidak diperbolehkan menggabungkan kursi antara wilayah Utara dan Barat, karena secara jumlah, melebihi batas maksimal kursi dalam dapil hanya 12 kursi. Sedangkan kalau digabung menjadi 14 kursi.
Karena alasan itu, pihaknya mengambil sikap bahwa wilayah Utara dan Barat harus terpisah. Prinsip penyusunan kursi sendiri minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.
Sedangkan jumlah 30 kursi diambil berdasarkan jumlah penduduk Tarakan. Dimana dari data kependudukan (AK-2) yang dikeluarkan Kemendagri kepada KPU, per Oktober 2022 jumlah penduduk Tarakan mencapai 242.776 jiwa. Jika sudah mencapai 300.001 jiwa, maka jumlah kursi bisa ditambah menjadi 35 kursi.
Menurut Taufik, hal ini masih rancangan yang akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum ditetapkan. Setelah diumumkan dan dibukanya saran masukkan masyarakat, nantinya dilanjutkan dengan uji publik.
“Kita masih ada uji publik setelah pengumuman ini. Pada proses itu masih memungkinkan jika memang ada hal-hal yang perlu untuk dijadikan perhatian,” ungkapnya.
Hasi uji publik nantinya menjadi rancangan final yang akan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan. (jkr)
Discussion about this post