TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika berupa sabu-sabu di Mako Polres Tarakan, Kamis (17/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Resnarkoba) Polres Tarakan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebanyak 984,74 gram sabu-sabu disita dari tiga perkara tersebut. Paling besar perkara yang melibatkan wanita remaja cantik inisial ANA (18) dan seorang pria inisial MR (47), dengan barang bukti sabu seberat 942,49 gram.
Disita juga barang bukti sabu dari perkara yang melibatkan wanita muda cantik lainnya inisial TR (20) seberat 37,74 gram. Perkara ini ada kaitannya dengan perkara ANA dan MR. Sementara dari perkara yang melibatkan tersangka inisial RD, polisi menyita sabu seberat 4,51 gram.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K didampingi Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan Agus Sutanto dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, memusnahkan sabu dengan cara melarutkan ke dalam air yang telah disiapkan. Lalu dibuang ke tempat pembuangan.
Sebelum dimusnahkan, terlebihdulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat tes narkoba oleh petugas dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan. Hasilnya, dinyatakan positif mengandung memtamfetamin.
Barang bukti kemudian disisihkan sedikit untuk barang bukti di persidangan. Sisanya sebanyak 982,18 gram dimusnahkan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K membeberkan pemusnahan ini dilakukan seiring telah keluarnya ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan terkait penyitaan barang bukti perkara tersebut.
“Barang bukti ini telah ada penetapan dari pengadilan, penyitaannya,” ujar kapolres dalam keterangan persnya sebelum pemusnahan.
“Barang buktinya dari saudara RD sebanyak 4,51 gram yang mana kita musnahkan setelah ada penyisihan barang bukti sebanyak 3,95 gram. Kemudian terhadap TR, barang buktinya seberat 37,74 gram, akan kita musnahkan setelah penyisihan barang bukti seberat 36,74 gram. Yang ketiga barang bukti dari saudari ANA dengan berat 942,49 gram, setelah penyisihan kita musnahkan seberat 941,49 gram,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni menambahkan pihaknya masih mengembangkan perkara ini dengan mengejar seseorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Salah satunya masih ada DPO, kita akan nanti mengejar. Sementara dugaan saja, satu orang. Dari kasus RD,” ungkapnya.
Seseorang yang sedang dalam pengejaran kepolisian, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Ini berdasarkan keterangan dari RD yang menyebut nama dari orang tersebut.
Sementara untuk perkara sabu hampir satu kilogram, telah diketahui pemilik barangnya adalah MR yang mendatangkan dari Malaysia.
Adapun proses hukum dari perkara TR, ANA damn MR sudah masuk tahap satu dan siap ditingkatkan ke tahap dua. Sementara untuk perkara RD baru proses penyidikkan menuju tahap satu. (jkr)
Discussion about this post