TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan segera membentuk Ad Hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sistem pendaftarannya kali ini secara online, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Seiring terus berjalannya tahapan pemilu 2024, penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka itu juga melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. Di antaranya adalah membentuk Badan Ad Hoc.
Tahap awal, KPU Tarakan bakal membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapannya sendiri dimulai 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
KPU Tarakan membutuhkan 20 petugas PPK, dengan setiap PPK terdiri dari 5 orang. Sementara petugas PPS sebanyak 60 orang, dengan setiap PPS sebanyak 3 orang.
Selain itu, dibutuhkan juga petugas sekretariat untuk PPK sebanyak 12 orang, dengan rincian setiap PPK dibutuhkan 3 orang, dan petugas sekretariat PPS sebanyak 60 orang, masing-masing sebanyak 3 orang.
“Kita akan membentuk Badan Ad Hoc di kecamatan,” ujar Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian.
“Kalau dulu pendaftaran itu dilakukan secara manual, tahun ini, sejak di launching di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Oktober yang lalu, ada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA,” bebernya saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
Menurutnya, pendaftaran petugas Badan Ad Hoc nanti sama seperti pendaftaran CPNS, yakni secara online, melalui aplikasi SIAKBA.
Untuk bisa mendaftar, calon peserta harus memiliki akun dan email yang masih aktif. Saat telah login, calon peserta bisa mengisi data-data yang diperlukan. Seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, nomor BPJS Kesehatan, NPWP dan data pendukung lainnya.
Calon peserta harus mendaftar sesuai domisili. Misal, dicontohkan Herry -sapaan akrabnya- tinggal di Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, maka hanya bisa memilih pendaftaran untuk PPK Timur dan akan terinput secara otomatis.
Sementara untuk dokumen calon peserta, seperti surat lamaran, surat kesehatan, surat pernyataan dan foto, dapat diupload di aplikasi tersebut. Khusus dokumen, menggunakan file pdf. Jika belum lengkap, calon peserta akan menerima pesan dan diminta untuk melengkapi.
Setelah proses administrasi pendaftaran selesai, akan masuk pada tahapan seleksi. Meliputi tes tertulis menggunakan sistem CAT (computer assisted tes) yang hasilnya bisa diketahui saat itu juga. Ditindaklanjuti dengan tes wawacara, berdasarkan hasil dari hasil tes terulis. Setelah itu dilakukan pengumuman hasil seleksi. (jkr)
Discussion about this post