TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan mengedukasi masyarakat akan bahaya mengkonsumsi obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Selasa (19/9/2022) di Kayan Function Hall Hotel Tarakan Plaza.
Kegiatan ini mengundang pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, akademisi dan media yang masuk dalam penta heliks, dibuka Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan Effendhi Djuprianto.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
“Kami berterima kasih, mengapresiasi kegiatan ini, mengingatkan kita biar pun labelnya herbal, tapi ternyata kadang-kadang mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan kita,” ujar Wawali Effendhi Djuprianto kepada awak media.
Karena itu, wawali juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan bahan baku baik untuk membuat obat-obatan tradisional maupun makanan. Karena di Kaltara, cukup banyak potensi bahan baku untuk itu.
Wawali berharap dalam pembuatan obat tradisional, ada pembinaan dari Balai POM di Tarakan agar masyarakat paham mulai dari bahan baku yang aman dari bahan kimia obat hingga proses pembuatannya.
“Provinsi Kaltara memiliki banyak sekali bahan baku. Apakah untuk obat atau makanan. Makanya kita harus waspada, kalau perlu kita memproduksi sendiri dan akan ada pembinaan dari Balai POM,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Tarakan Heriyanto Baan mengakui, pihaknya masih mendapatkan sarana distribusi yang menjual obat tradisional mengandung BKO. Namun tergolong ilegal.
Ironisnya, pedagangnya sebenarnya sudah tahu jika obat tradisional tersebut berbahaya. Namun karena ada permintaan dari masyarakat, mereka tetap menjual.
“Mereka sembunyi-sembunyi juga. Pada saat kita melakukan pengawasan, kalau kita sudah periksa di sini, mereka tahu, mereka tutup. Kucing-kucingan,” ungkapnya.
Meski demikian, sikap pedagang seperti itu tidak membuat semangat pihaknya melemah dalam melakukan pengawasan.
Balai POM di Tarakan sendiri terpaksa melakukan upaya hukum bila pelaku usaha mengindahkan peringatan. Seperti yang dilakukan terhadap satu pelaku usaha di Tarakan.
“Ada satu pelaku usaha yang kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan peredaran usaha yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan obat tradisional yang ditemukan, pembuatannya berasal dari Jawa.
Jenisnya lebih banyak untuk obat kuat untuk pria maupun obat untuk meredakan pegal linu. Herianto Baan menegaskan, jika obat tradisional tersebut diminum terus menerus, akan memberikan efek samping pada organ tubuh.
Selain obat tradisional mengandung bahan kimia obat, ditemukan juga produk tanpa izin edar. Khusus produk seperti itu, menurut Heriyanto Baan, dipesan melalui onlineshop.
Dalam rangka pencegahan penjualan produk tanpa izin edar itu, pihaknya telah menggandeng asosiasi onlineshop. Setiap ditemukan produk seperti itu, dilaporkan ke asosiasi mereka untuk tidak diperjualbelikan. (jkr)
Discussion about this post