TARAKAN – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah, terus berproses. DPRD KTT menggelar seminar laporan akhir penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang Produk Hukum Daerah di Swiss-belhotel Tarakan, Senin (22/8/2022) malam.
Dengan menggandeng Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Universitas Mulawarman Samarinda, kegiatan ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan raperda tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KTT, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KTT, narasumber dari Universitas Mulawarman Samarinda serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD KTT Hanafi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD KTT yang telah diusulkan sejak tahun lalu.
“Raperda produk hukum daerah ini kan inisiatif dari DPRD. Saya sebagai Ketua Bapemperda bersama teman-teman anggota Bapemperda beserta pemerintah bagian hukum, hadir seminar akhir tentang penyusunan raperda produk hukum daerah,” ujar Hanapi kepada awak media.
Diakui pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD KTT, proses pembuatannya masih panjang. Dari seminar akhir ini, masukkan-masukkan yang diterima akan dikaji dan difinalisasi oleh tim dari Unmul Samarinda.
Hasil dari kajian akan diserahkan kepada Bapemperda DPRD KTT untuk dibahas lagi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ormas dan lain-lain untuk penyempurnaan naskah akademik.
Tahapan selanjutnya akan diharmonisasikan di Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara (Kaltara). Hasilnya akan dibahas lagi bersama pemerintah KTT untuk disempurkankan.
Hasilnya akan dibuat kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkab KTT untuk difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kaltara hingga pada akhirnya diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda.
“Masih ada empat tahapan lagi,” imbuhnya.
Meski prosesnya masih panjang, Hanafi berharap Raperda tentang Produk Hukum Daerah ini segera disahkan. Targetnya rampung sebelum akhir tahun.
“Bapemperda bersama Bagian Hukum Kabupaten Tana Tidung segera membahas secepat mungkin. Karena ini sudah bulan delapan. Paling tidak sisa empat bulan ini harus selesai. Target paling tidak bulan 11 atau bulan 12 sudah harus disahkan.
Raperda tentang Produk Hukum Daerah disusun ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD KTT dalam menyusun produk hukum daerah secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis.
Selain itu, juga dimaksudkan terciptanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembentukan produk hukum daerah melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan serta tercapainya produk hukum daerah yang memperhatikan aspirasi, kebutuhan, kearifan lokal dan proses pengaturan. (jkr/adv)
Discussion about this post