TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi. Yakni Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dengan jumlah sebanyak 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebanyak 2 TKP.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Kapolda Adityajaya melalui Direskrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan menerangkan dari kasus ini pihaknya mengamankan 10 tersangka yang dibagi dalam 6 perkara.
“Dari 10 orang tersebut kita jadikan dalam 6 perkara,” ujar Hendy F Kurniawan pada rilis yang digelar di Mako Polda Kaltara, Bulungan, belum lama ini.
Dijelaskan bahwa 10 pelaku tersebut memiliki peran berbeda. 4 orang di antaranya melakukan pembelian dari hasil penambangan dan mengolanya untuk dijual. Sedangkan 6 orang lainnya melakukan proses penambangan.
Kegiatan penambangan sendiri masih dilakukan dengan cara tradisional. Dimana dijelaskan Hendy, penambang mengambil material tanah yang diduga mengandung emas tanpa izin, dengan cara membuat lubang di kedalaman 40 – 100 meter.
Material tersebut kemudian diangkut dengan mobil pickup, dibawa ke tempat pengolahan. Saat diolah, material dimasukkan ke dalam tong untuk dipisahkan dengan menggunakan zat kimia.
Kemudian dilakukan pemurnian antara emas dan perak, dengan cara dibakar menggunakan borax. Dilanjutkan dengan pencetakan.
Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan sebanyak 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, 2 unit mobil pengangkut, serta barang pengolahan pemurnian seperti emas sebanyak ±1.006,27 gram, perak sebanyak ±4.115,23 gram, uang tunai sebesar Rp. 86.039.00, 1 Karung borax, 2 tabung oksigen, 4 tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buku catatan pembelian, 1 karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, 1 unit kompresor, 2 buah blower dan 1 set alat pembakaran yang digunakan unutk melakukan pengelolaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 junto Pasal 104 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 158 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebagaimana atensi dari Kapolda Kaltara terkait praktik tambang emas ilegal, Hendy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikkan dan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Kaltara. (jkr/humas Polda Kaltara)
Discussion about this post