TARAKAN – Di momentum Hari Bakti Adhiyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang ditangani dan telah inkrah proses hukumnya.
Hari Bakti Adhiyaksa ke 62 diperingati sederhana oleh Kejari Tarakan di halaman kantornya, Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Tarakan Tengah, Jumat (22/7/2022).
Di momentum itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima bersama Wali Kota dr. H. Khairul M.Kes dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan, memusnahkan barang bukti hasil perkara yang telah ditangani.
Seperti narkotika jenis ganja dan sabu, senjata tajam, alat hisap, handphone dan lain-lain dengan cara bervariasi. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara untuk senjata tajam dipotong dengan menggunakan gerinda. Sedangkan untuk hanphone dipukul dengan palu.
Barang bukti itu berasal dari 78 perkara yang ditangani Kejari Tarakan sejak April hingga Juli 2022 dan telah inkrah proses hukumnya. Didominasi oleh perkara sabu.
“Terdiri dari 86 perkara narkotika, 10 lainnya di antaranya penaniayaan dan sebagainya,” ujar Adam Saimima kepada awak media, ditemui usai kegiatan.
Adam Saimima juga mengakui, ada barang bukti yang dikembalikan kepada masyarakat. Seperti sepeda motor. Itu dilakukan setelah proses hukum sudah inkrah. Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Kejari Tarakan untuk mengambil miliknya. Atau petugas dari Kejari Tarakan mengantar ke rumah pemilik secara gratis.
Ada juga barang bukti yang dilelang. Seperti kendaraan roda dua, roda empat, speedboat dan kayu. Proses lelangnya sendiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan selaku appraisal negara. Nantinya akan diumumkan ke masyarakat dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Adam Saimima mengakui, dari puluhan perkara yang ditangani, narkoba mendominasi perkara dalam beberapa bulan terakhir. Yakni sebanyak 68 proses telah inkrah proses hukumnya. (jkr)000000000
Discussion about this post