TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memproses hukum kasus yang menjerat oknum polisi inisial HSB.
Dalam dugaan illegal mining atau tambang emas ilegal, Polda Kaltara telah menetapkan 5 tersangka. Namun, 1 orang masih buron.
Mereka adalah HSB sebagai pemilik usaha, M alias A sebagai koordinator lapangan, BA sebagai mandor di lapangan, MI sebagai koordinator lapangan dan M sebagai penjaga penampungan bak.
“5 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, 4 orang sudah kita lakukan penahanan dan 1 orang masih buron,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Pihaknya juga telah memulai penyidikkan dengan menggali keterangan dari tersangka, ahli maupun pihak-pihak yang mengetahui bisnis tambang ilegal yang dijalankan HSB. Namun, di luar tersangka, semuanya masih sebagai saksi.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Di antaranya 3 unit exapator yang telah dibawa ke Polres Bulungan.
Pihaknya juga telah memeriksa gudang milik HSB di Tarakan yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sianida.
Meskipun tidak ditemukan barang tersebut, namun polisi mendapatkan bukti dokumentasi yang menampakkan kalau gudang itu digunakan menyimpan sianida.
“Untuk gudang sianida sudah kita lakukan pemeriksaan di Mamburungan, itu tidak ada. Tapi dari alat bukti petunjuk kita menemukan ada dokumentasi terkait dengan tumpukkan sianida di gudang tersebut. Pembuktian kan bisa melalui alat bukti petunjuk untuk meyakinkan bahwa memang di situ ada sianida. Ada foto, ada video,” tuturnya.
Menurut Hendy, ada kemungkinan sianida telah dibawa lari. Karena dari hasil penyelidikkan, ada upaya secara nyata untuk menggagalkan penyelidikkan dan penyidikkan yang dilakukan pihaknya. (jkr)
Discussion about this post