TARAKAN – Pasca ditangkap pada Rabu (4/5/2022), Briptu HSB telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus illegal mining atau tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Menurut Penasehat Hukum HSB, Syafruddin S.H, M.Hum, selama pemeriksaaan dua hari di Mako Polres Bulungan, kliennya dicerca 22 pertanyaan.
Syafruddin sendiri turut mendampingi HSB saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Menurut Syafruddin, HSB tidak pernah menyebut terlibat illegal mining.
“Sudah ada sekitar 22 pertanyaan. Semuanya dijawab dan sampai sekarang klien kami tidak menyebutkan bahwa dia terlibat di dalam illegal mining itu sebagaimana disangkakan,” ungkap Syafruddin saat dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, Jumat (6/5/2022) malam.
Syafruddin juga memastikan kliennya masih kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
“Dua hari terakhir ini klien kami masih kooperatif dan fokus terhadap disangkakan melakukan illegal mining,” tuturnya.
Menurut Syafruddin, HSB hanya sebagai fasilitator terhadap pihak BTM, untuk memberikan sub penambangan kepada penambang dalam hal ini inisial M.
“Dia hanya memfasilitasi pihak manajemen BTM dengan saudara M untuk melakukan penambangan. Makanya saya cari mana dasarnya terjadi penambangan ilegal, sebab ada izin dari pihak manajemen walaupun izin itu tidak secara tertulis dan bisa kami buktikan bahwa izin itu pernah diberikan secara tidak terlulis oleh pihak manajemen,” ungkapnya.
Saat ini kliennya hanya fokus pada dugaan kasus kepemilikan tambang emas ilegal. Sedangkan terhadap kasus lainnya seperti dugaan bisnis pakaian bekas ilegal, Syafruddin tidak tahu karena belum mendapatkan informasi dari kliennya.
“Saya tidak tahu siapa yang punya itu, masih dugaan-dugaan disebutkan HSB. Yang saya tahu sampai sekarang tidak ada itu,” tuturnya.
Syafruddin meminta kepada semua pihak untuk memegang azas praduga tak bersalah, termasuk dugaan kliennya terlibat dalam kasus narkoba. (jkr)
Discussion about this post