TARAKAN – Tim khusus yang dibentuk Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memeriksa container berisikan pakaian bekas diduga milik pria inisial HSB, Kamis (5/5/2022).
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan oknum polisi tersebut di bandara Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022), terhadap dugaan usaha ilegal yang dijalankannya yakni tambang emas di Sekatak dan bisnis pakaian bekas.
Di hari itu, tim baru memeriksa 2 unit dari 17 peti kemas berisikan pakaian bekas milik HSB. Pemeriksaan dibantu juga petugas dari Bea dan Cukai Tarakan yang melibatkan anjing pelacak dari unit K9.
Dalam kegiatan yang berlangsung di tempat penyimpanan peti kemas pelabuhan Malundung Tarakan, butuh waktu sekira 4 jam lebih bagi aparat untuk menyelesaikan penggeledahan, dimulai sekira pukul 15.30 WITA dan selesai sekira pukul 19.45 WITA.
Pemeriksaan dilakukan bertahap, diawali dengan membuka 1 unit container. Untuk memudahkan pemeriksaan, barang dikeluarkan dari peti kemas oleh sejumlah buruh. Diketahui container berisikan 107 bal pakaian bekas.
Penggeledahan secara manual dilakukan terhadap 1 bal pakaian bekas. Sisanya diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak.
Setelah selesai, barang kembali dimasukkan ke dalam kontainer. Dilanjutkan penggeledahan kontainer berikutnya berisikan 110 bal pakaian bekas. Penggeledahan dilakukan dengan cara yang hampir sama.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang diperolehnya akan kemungkinan adanya narkoba diselundupkan dalam pakaian bekas tersebut. Namun, sampai selesai penggeledahan, tidak ditemukan narkoba.
“Untuk memastikan adanya narkoba di dalam balpress tersebut, karena informasi temuan dari penggeledahan, diduga ada narkoba dalam bal tersebut. Hari ini ada 2 container dilakukan pemeriksaan, masih belum ditemukan indikasi adanya narkoba,” ujarnya kepada awak media.
Pemeriksaan akan berlanjut pada Jumat (6/5/2022) dengan akan melibatkan 3 ekor anjing pelacak. Selain dari unit K9 Bea Cukai, juga didatangkan dari Polda Kaltim. Rencananya, 17 container akan diperiksa secara bertahap.
Hendy memastikan jumlah container bertambah, dari sebelumnya hanya 4 peti kemas, namun belakangan diketahui ada 17 container yang diduga isinya tidak sesuai manifest yang dilaporkan kepada Bea dan Cukai Tarakan.
“Dari manifest tertulis rumput laut, tapi isinya adalah pakaian bekas,” tuturnya.
Terhadap kasus ini, pihaknya sementara akan menjerat HSB dengan Undang-Undang Perdagangan atau Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang dijuntokan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jkr)
Discussion about this post