TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya.
Sebanyak 996,6 gram barang bukti sabu dan 4 tersangka diamankan pada beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 955,14 gram dimusnahkan. Sisanya, 0,9 gram, untuk pengujian di laboratorium.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (21/4/2022) di Mako Polres Tarakan dengan cara dilarutkan ke wadah berisikan air yang sudah disiapkan.
Hadir dalam acara itu Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima dan Kepala BNNK Tarakan.
“Ada 4 tersangka dengan barang bukti yang semuanya seberat 966,6 gram dan disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk barang bukti yang dibawa ke lab,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dalam keterangannya di hadapan awak media.
Kasus ini berhasil diungkap Satuan Reskoba Polres Tarakan beberapa waktu lalu. Sebanyak tiga laporan polisi ditindaklanjuti dengan menangkap 4 tersangka.
“Ada 3 laporan polisi yaitu LPB Nomor 113/IV/2022 dengan tersangka FA, yang kedua LPA Nomor 90/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 dengan tersangka BU, ketiga LPA Nomor 84/III/2022 tanggal 9 Maret 2022 dengan tersangka MU alias AD, itu ada dua tersangka,” ujar Kasat Reskoba Ipda Dien Fafrur Romadhoni menambahkan.
Pihaknya juga masih mendalami kasus ini dan mengincar target lainnya. Diperkirakan Dien, DPO berada di daerah Sulawesi. Pengejaran terkendala karena jaringan mereka terorganisir.
Menurut Dien, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengirimkan barang haram ini ke Pare-pare dengan menyimpannya dalam stayrofoam box yang dibungkus kardus.
Sulitnya, pengiriman tidak dilakukan langsung oleh tersangka, melainkan melalui buruh yang tidak mengetahui siapa pengirimnya. Buruh hanya melaksanakan tugasnya mengangkut barang tersebut ke kapal.
“Sedangkan pada saat penangkapan mungkin ada kebocoran atau apa dari tersangkanya yang di sini atau dari keluarga, jadi di daerah Sulawesi tersebut kabur semua,” tuturnya.
Dalam kesempatan, Dien juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kita tidak main-main dalam melakukan pengukapan ataupun penindakan hal apapun itu yang berhubungan dengan narkotika. Dibuktikan dengan pengungkapan sebelum-sebelumnya, Alhamdulillah kita berhasil melakukan pengungkapan lumayan untuk kualitas dan kuantitas,” tuturnya.
Sementara itu, dalam hal penegakkan aturan terhadap tersangka kasus narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima menegaskan pihaknya juga tidak main-main.
“Kalau terkait dengan kasus narkotika khususnya sabu-sabu, kami Kejaksaan tidak pernah main-main dan kami lihat perbuatannya seperti apa pelakunya. Kalau dia pemula kita masih beri pertimbangan. Tapi rata-rata pasti berat,” tuturnya.
Tuntutan paling tinggi, menurut Adam Saimima, 20 tahun atau seumur hidup. Tuntutan itupun sudah pernah dituntut pihaknya dalam perkara sabu yang ditangani.
Selain melainkan tindakan refrensif berupa penuntutan, pihaknya juga melakukan upaya persuasif dengan mengimbau masyarakat dan sekolah tentang bahaya narkoba. (jkr)
Discussion about this post