TARAKAN – Masuk 10 besarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022 diapresiasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Yulius Dinandus.
Ajang ini menjadi salah satu penghargaan bergengsi di bidang pembangunan yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Tiga besar dari masing-masing kabupaten dan kota akan mendapatkan penghargaan langsung dari Presiden Joko Widodo. Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes telah menegaskan bahwa pihaknya sangat serius mengikuti ajang ini.
Dari hasil penilaian yang telah dilalui, Pemkot Tarakan berhasil menembus 10 besar untuk kategori pembangunan kota dan kini sedang mengikuti verifikasi tahap tiga untuk menentukan tiga besar.
Masuknya Pemkot Tarakan 10 besar mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kaltara Yulius Dinandus.
“Dari terpilihnya kota Tarakan 10 besar pencapaian pembangunan se-Indonesia saya kira perlu kita apresiasi. Artinya bahwa itu adalah peningkatan yang dicapai oleh pemerintahan yang dimanajeri oleh seorang Wali Kota,” puji Yulius Dinandus kepada awak media.
“Artinya bahwa tahapan-tahapan mulai dari persiapan pembangunan sampai pada saat finalisasi itu yang kita sebut perencanaan sampai dengan capaian, menurut saya pemerintah kota cukup berhasil dalam hal itu. Keberhasilan itu diawali dari sebuah perencanaan yang sungguh melibatkan semua stakeholder yang ada,” lanjutnya.
Yulius Dinandus sendiri merasakan apa yang dilakukan Pemkot Tarakan. Sebagai unsur pimpinan DPRD Tarakan, ia merasa Lembaga wakil rakyat dilibatkan dalam perencanaan hingga pengawasan.
Namun, ia meluruskan kesan jika sikap DPRD Tarakan yang terkadang menegur pemerintah menunjukkan kalau wakil rakyat sedang menjalankan fungsi pengawasannya, adalah hal keliru.
Menurut Anggota DPRD Tarakan Fraksi Hanura ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diturunkan dengan beberapa Peraturan Pemerintah (PP), telah mengatur bahwa DPRD sudah masuk dalam naungan Kementerian Dalam Negeri, maka secara otomatis tata usaha negara mengalami perubahan.
“Peran DPRD di situ sudah ikut dalam hal perencanaan, bukan budgeting saja,” tegasnya.
Menurutnya, di masa pemerintahan sekarang, DPRD telah dilibatkan dalam perencanaan kota, bahkan aspirasi dari DPRD juga diakomodir oleh Pemkot Tarakan.
Ia mencontohkan, hasil reses yang dilakukan anggota dewan, dikumpulkan dan disatukan dalam program yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitan dan Pengembangan (Bappeda Litbang). Hasil reses ini juga dinilai setara dengan hasil Musrenbang Kota Tarakan.
Tidak hanya itu, saat rapat dengar pendapat baik dari kelompok masyarakat atau pribadi yang datang konsultasi ke dewan tentang kebutuhan daerah, juga dinilai Yulius Dinandus, telah diakomodir Pemkot Tarakan dengan dimasukkan dalam program di Bappeda dan Litbang.
Saat fraksi atau komisi di DPRD Tarakan melakukan kunjungan lapangan, hasilnya juga disinkronkan dengan hasil Musrenbang kota.
“Tiga sumber itu yang kita kumpulkan semua dalam bentuk perencanaan dan kita sandingkan dengan hasil musrenbang dan itu yang terjadi di Tarakan selama tahun 2019-2024 ini,” ungkapnya.
Adapun fungsi DPRD Tarakan melakukan pengawasan, menurut Yulius Dinandus, dimulai pada saat perencanaan berjalan. Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Musrenbang.
Pengawasan juga dilakukan dengan berpedoman pada button up yakni kebijakan Pemerintah Pusat dan Top Up dari kebijakan pemerintah daerah yang dikumpul dari masyarakat. Hasilnya disatukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Di dalam RPJMD yang sudah dalam bentuk Perda, ada arah kebijakan Pemerintah Pusat secara Undang-Undang dan visi misi Wali Kota pada saat kampanye. Itulah pedoman utama kita dalam penyusunan anggaran, kalau ada yang tidak sesuai dengan itu kita kritisi pemerintah, tetapi dikritisi dengan jalur pada saat rapat anggaran,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post