TARAKAN – Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan Agus Wahyudi menegaskan bahwa hasil identifikasi terhadap produk kosmetik dan lainnya adalah tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Ribuan produk kosmetik dan pangan illegal yang dibungkus dalam puluhan karung, digagalkan oleh Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII.
Penemuan kosmetik ilegal berawal dari Pemeriksaan SB Bunyu Expres 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan, Rabu (23/2/2022).
Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat Bunyu Express 02. Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal.
Hasil identifikasi produk bersama Balai (POM) Tarakan menemukan 2.228 pcs kosmetik ilegal, 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan 20 pcs dinyatakan tidak memiliki izin edar.
“Badan POM melalui Balai POM di Tarakan telah melakukan identifikasi produk hasil tangkapan Lantamal XIII. Identifikasi produk ini legalitasnya kita melihat dari kemasan dan juga di aplikasi Badan POM mobile,” ujarnya.
“Dari hasil identifikasi kami semua produk hasil tangkapan Lantamal XIII ilegal atau tidak memiliki izin edar Badan POM dan dilarang untuk beredar di wilayah Indonesia,” tegas Agus Wahyudi dalam konferensi pers bersama Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi di Mako Satrol Lantamal XIII, Tarakan, Senin (7/3/2022).
Dijelaskan bahwa produk yang diamankan mayoritas kosmetik. Ada dari Filipina, ada juga dari Malaysia. Kedua produk itu, berdasarkan laporan dari BPOM, mengandung tiga bahan yang dilarang atau bahan berbahaya di antaranya merkuri.
“Ketiga bahan berbahaya ini dilarang untuk ada di dalam kosmetik. Karena ketika digunakan oleh manusia pada kulitnya akan menimbulkan penyakit, baik itu iritasi, bahkan yang parah menyebabkan kanker kulit,” tuturnya.
Produk-produk tersebut diduga dari Malaysia masuk melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan, untuk dipromosikan secara online. Karena itu, ia menilai produk ini sangat potensial beredar ke wilayah manapun, termasuk ke seluruh Indonesia.
“Saat ini Balai POM bersama Lantamal XIII sedang mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti dan juga mengklasterkan apakah pedagang ini nantinya akan diberikan pembinaan dan juga apakah nantinya akan diangkat ke penyidikkan,” tuturnya.
Adapun terhadap barang-barang tersebut, rencananya akan dimusnahkan. Namun pihaknya akan berkoodinasi terlebihdulu dengan BPOM. Dampak dari masuknya produk ilegal ini, negara nyaris dirugikan sekira Rp 200 juta lebih.
“Untuk sementara total nilai keekonomiannya diperkirakan Rp 217.575.000,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post