TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dengan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan Harianto Baan melakukan penandatanganan kesepatakan bersama, dirangkai dengan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi Peningkatan Aktivitas Pengawasan Obat dan Makanan di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (17/2/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul mengapresasi peningkatan status dari Loka POM menjadi Balai POM Tarakan. Ia berharap peningkatan ini berdampak terhadap pengawasan maupun fasilitas yang dimiliki Balai POM Tarakan.
“Harapan kami juga bahwa dengan naik status ini tentu pengawasan dan fasilitasnya mestinya lebih lengkap Kaltara,” harap Wali Kota Khairul.
Pemkot Tarakan berkomitmen mendukung upaya pengawasan terhadap makanan dan obat-obatan. Di antaranya, menurut Wali Kota Khairul, Pemkot Tarakan telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Kantor Balai POM Tarakan termasuk laboratorium pengujian halal.
“Kami sudah siapkan lahan, tinggal bapak bangun,” tuturnya.
Wali Kota Khairul turut menyoroti beberapa makanan dan obat-obatan dari Malaysia yang begitu mudahnya masuk karena sepanjang garis pantai Tarakan menjadi pintu masuk barang-barang dari seberang.
“Yang 157 kilometer garis pantai Tarakan itu menjadi potensi untuk menjadi pintu masuk. Karena pantainya landau, semua bisa didarati oleh perahu. Itulah yang jadi persoalan kita di Tarakan ini, termasuk barang-barang ilegal itu,” tuturnya.
Karena itu, Wali Kota Khairul menegaskan bahwa kualitas kontrol harus diuji, di mana makanan yang masuk ke Indonesia dan akan dikonsumsi masyarakat, harus dijamin dan dipastikan aman dalam segala hal, baik dari aspek halal maupun keamanan makanannya.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan Harianto Baan menjelaskan kerja sama ini menegaskan koordinasi dalam hal pengawasan antara Balai POM dengan Pemkot Tarakan agar dapat berjalan dengan baik.
Karena sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 41 Tahun 2018 terkait dengan efektivitas pengawasan obat dan makanan dan peningkatan koordinasi pengawasan pada makan, perlu adanya sinergi, koordinasi antara pemerintah kota dengan Badan POM sebagai koordinator di dalam pengawasan obat dan makanan.
“Jadi Badan POM di Inpres Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendagri 41 Tahun 2018 di dalam pengawasan obat dan makanan, Badan POM sebagai coordinator. Oleh karena itu, dengan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. MIsalnya terkait dengan pengujian, terkait dengan peningkatan SDM khususnya di dalam pengawasan,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan obat dan makanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan POM saja, tapi juga Pemerintah Kota Tarakan juga. Misalnya Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnnya.
Melalui MoU ini dimungkinkan juga ada peningkatan kualitas pengawasan obat dan makanan sehingga memiliki standar untuk melakukan pengawasan.
Kantor Balai POM Tarakan sendiri sedang mempercepat optimalisasi pengujian obat dan makanan dengan mempersiapkan alat dan media agar ke depan bisa melakukan pengujian secara mandiri di Tarakan. Selama ini dikirim ke Kantor Balai POM Samarinda untuk diuji. (jkr)
Discussion about this post