TARAKAN – Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya barang-barang terlarang yang dibawa ke dalam Lapas.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam, di mana sejumlah petugas pengamanan Lembaga Lapas) Tarakan kembali melaksanakan razia mendadak pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Benar saja, dalam kegiatan yang dimonitor langsung Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Noor S Kuswoyo, masih ditemukan barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam lapas.
“Meliputi alat komunikasi handphone, charger handphone hingga powerbank. Sedangkan narkotika dan obat terlarang lainnya nihil ditemukan,” demikian rilis Humas Lapas Tarakan yang diterima awak media ini.
Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan Lapas Tarakan. (*)
Sumber: Humas Lapas Tarakan
Discussion about this post