TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes turut mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kaltara di gedung tenis indoor Telaga Keramat, Selasa (21/12/2021).
Sebanyak 13.455 sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat Kaltara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.500 sertifikat diserahkan kepada warga Tarakan. Sisanya adalah sertifikat lahan tambak yang ada di Kabupaten Bulungan.
Penyerahan dilakukan simbolis oleh Presiden Joko Widodo kepada 300 pemilik sertifikat tanah. Hadir juga Menteri ATP/BPN Sofyan Djalil.
Kebijakan Pemerintah Pusat mensertifikasi lahan warga ini disambut baik Wali Kota Khairul. Bahkan berharap Kota Tarakan mendapatkan alokasi lagi tahun depan karena masih ada 80 hektare lahan warga yang belum tersertifikasi.
“Mudah-mudahan tahun depan ini seperti beliau (Presiden Joko Widodo) bilang tadi paling tidak mungkin separohnya bisa disertifikatkan lagi karena ini memang masyarakat juga sangat berharap terhadap hal tersebut,” harap Wali Kota Khairul saat diwawancarai awak media usai acara.
Melalui kesempatan itu, Wali Kota Khairul juga terus mendorong penyelesaian persoalan lahan yang ditempati warga di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
Wali Kota Khairul mengaku telah mengaku telah melaporkan hal itu kepada Menteri ATR/BPN dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo dengan harapan dapat dicarikan solusi.
“Mudah-mudahan ada solusi buat semua, buat masyarakat, buat Pertamina, sehingga tidak terus membebani, inikan menjadi beban buat pemerintah khususnya pemerinah kota,” harapnya.
Berdasarkan perhitungan Pemkot Tarakan, masih ada sekira 80 ribuan hektare yang belum tersertifikat. Khairul memperkirakan di antara kendala adanya masyarakat yang tinggal di lahan WKP.
Menurut Khairul persoalan ini harus diputuskan oleh presiden. Termasuk lahan yang ditempati masyarakat di daerah militer Angkatan Laut di Pantai Amal. Karena lahan tersebut adalah barang milik negara. Pengambil kebijakan di daerah hanya sebagai pelaksana.
“Dan ini harus presiden yang putuskan, enggak bisa kita, Danlantamal tidak bisa putuskan. Jadi kita inikan hanya pelaksana saja di bawah. Harus karena itukan lahannya barang milik negara,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post