TARAKAN – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) turut mendukung berjalannya pembinaan olahraga di daerah dengan baik.
Dukungan itu ditunjukkan dengan ikut memperjuangkan rancangan perubahan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Olahraga menjadi salah satu bidang yang ditangani Komite III DPD RI, dengan bermitra kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Saat ini sedang diusulkan perubahan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Kami kebetulan berada di Komite III yang kebetulan membidangi bidang olahraga. Saat ini dalam proses perubahan Undang-Undang sistem keolahragaan Nasional,” ujarnya Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri kepada awak media, Senin (19/12/2021).
Salah satu poin yang diusulkan Komite III adalalah memberikan porsi anggaran olahraga pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional kami mengusulkan dalam hal ini DPD RI mengusulkan agar Sistem Keolahragaan Nasional itu mewajibkan 2 persen mandatory spending APBN ataupun ABPD diserahkan kepada pembinaan olahraga,” ujar Hasan Basri.
“Jadi kalau misalnya Rp 1 triliun APBD kota Tarakan berarti kurang lebih 30 miliar untuk pembinaan olahraga. Kalau provinsi misalnya Rp 3 triliun berarti kurang lebih Rp 90 miliar untuk pembinaan olahragan,” beber senator asal Kaltara itu mencontohkan.
Hasan Basri menegaskan bahwa hal itu sifatnya mandatory spending yang wajib disiapkan. Seperti halnya pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pendidikan yang bersifat wajib.
Jika itu bisa dilakukan, Hasan Basri yakin pembinaan cabang olahraga bisa berkembang karena ditopang dengan anggaran. Namun, Hasan Basri berharap pihak swasta dapat berperan dalam pembinaan melalui program CSR.
“Peran pembinaan daripada swasta melalui dana CSR atau jadi anak angkatlah olahraga-olahraga tertentu,” harap pria yang juga menjabat Ketua Pengprov PBSI Kaltara ini. (jkr)
Discussion about this post